Tata laksana yang baik (bahasa Inggris: good governance) adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan.[1] Tata laksana yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna, namun apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan. [2]
Karakteristik dasar tata laksana yang baik
Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:[3]
- Partisipasi aktif
- Tegaknya hukum
- Transparansi
- Responsif
- Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
- Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
- Efektif dan ekonomis
- Dapat dipertanggungjawabkan
Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:
- Meminimimalkan terjadinya korupsi
- Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
- Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip tata kelola yang baik
Prinsip-prinsip tata kelola yang baik:[1]
Transparansi (transparency)
Menyediakan sarana komunikasi yang efektif dan tanggap dalam memperoleh informasi tentang perusahaan sehingga seluruh pemangku kepentingan memahami kegiatan dan operasional perusahaan.
Akuntabilitas (accountability)
Menerapkan prinsip akuntabilitas dengan mengoptimalkan kinerja dan peran masing-masing individu perusahaan agar seluruh kegiatan dan fungsi perusahaan berjalan efektif dan efisien. Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk operasi yang berkelanjutan.
Pertanggungjawaban (responsibility)
Berpegang pada prinsip tanggung jawab dengan bertanggung jawab terhadap komunitas dan lingkungan masing-masing, mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari transaksi yang dapat merugikan pihak ketiga atau pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati.
Kemandirian (independency)
Artinya menerapkan prinsip independensi dengan mengelola peran dan fungsi khusus secara mandiri tanpa tekanan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku serta prinsip dan nilai perusahaan.
Kewajaran (fairness)
Menerapkan prinsip kesetaraan, dengan memperhatikan hak-hak seluruh pemangku kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan berpegang pada prinsip keadilan, menghormati hak setiap pemangku kepentingan dan pada saat yang sama mematuhi aturan dan peraturan perusahaan.
Tujuan tata kelola yang baik
Tujuan tata kelola yang baik:[4]
- Meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan di bidang infrastruktur nasional dan internasional.
- Mendorong terciptanya hubungan dan lingkungan kerja yang baik, kondusif dan profesional antara badan perusahaan, karyawan dan komunitas lingkungan.
- Kami mendorong penguatan independensi, profesionalisme dan objektivitas institusi
- Perusahaan dalam pengambilan keputusan dan operasional agar senantiasa berlandaskan pada transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan, serta prinsip kewajaran dan solvabilitas . serta sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Faktor yang mempengaruhi tata kelola yang baik
Faktor yang mempengaruhi tata kelola yang baik:[2]
Faktor eksternal
- Kemajuan teknologi yang pesat
- Keadaan ekonomi dan politik yang mempengaruhi daya beli masyarakat
- Kerjasama pihak perbankan dan lembaga keuangan yang digunakan BUMN untuk menjalankan bisnis
- Peraturan dan hukum yang berlaku terkait dengan perbankan dan lembaga keuangan.
Faktor Internal
- Visi, misi dan strategi perusahaan
- Budaya perusahaan
- Peraturan perusahaan
- Manajeman berbasis resiko
- Audit yang efektif (internal dan eksternal audit)
Efek
Pendanaan Kemanusiaan Internasional
Tata kelola pemerintahan yang baik mendefinisikan sebuah cita-cita yang sulit dicapai secara penuh, meskipun itu adalah sesuatu yang dianggap perlu didukung oleh para pendukung pembangunan.[5] Donor-donor besar dan lembaga-lembaga keuangan internasional, seperti Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, mendasarkan bantuan dan pinjaman mereka pada syarat bahwa resipien melakukan reformasi yang menjamin tata kelola pemerintahan yang baik.[6] Beberapa donor bilateral, seperti Millennium Challenge Corporation milik Pemerintah Amerika Serikat mengharuskan negara-negara untuk memenuhi standar tata kelola pemerintahan yang baik tertentu sebelum menerima bantuan.[7][8][9] Kondisi-kondisi ini disebabkan oleh hubungan erat antara tata kelola pemerintahan yang buruk dan korupsi, hubungan antara tata kelola pemerintahan yang baik dan efektivitas bantuan,[10][11] dan hubungan antara tata kelola pemerintahan yang baik dan pengurangan kemiskinan.[12][8]
Demokratisasi
Karena konsep-konsep seperti masyarakat sipil, desentralisasi, pengelolaan konflik secara damai, dan akuntabilitas sering digunakan ketika mendefinisikan konsep tata kelola pemerintahan yang baik, definisi tata kelola pemerintahan yang baik mendorong banyak gagasan yang sangat selaras dengan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Kemudian hal tersebut menajadikan penekanan pada tata kelola pemerintahan yang baik terkadang dapat disamakan dengan upaya mempromosikan pemerintahan yang demokratis. Akan tetapi, tinjauan pustaka tahun 2011 yang menganalisis hubungan antara demokrasi dan pembangunan oleh Alina Rocha Menocal dari Overseas Development Institute menekankan ketidakkonklusifan bukti mengenai hubungan ini.[13]
Pranala luar
- ^ a b "Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik". www.aia-financial.co.id. Diakses tanggal 2023-02-25.
- ^ a b "Penerapan GCG". PT Rajawali Nusindo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-02-25.
- ^ Putra, Jorghy Rama (2018-10-22). "impplementasi SANKRI yang bercirikan Good Governance". doi:10.31219/osf.io/xq2j3.
- ^ "Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik". www.aia-financial.co.id. Diakses tanggal 2023-02-25.
- ^ Dijkstra, Geske (2018-06-01). "Aid and good governance: Examining aggregate unintended effects of aid". Evaluation and Program Planning. 68: 225–232. doi:10.1016/j.evalprogplan.2017.09.004. ISSN 0149-7189.
- ^ "What is good governance?". ESCAP (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-03.
- ^ Reinsberg, Bernhard (2015-11-01). "Foreign Aid Responses to Political Liberalization". World Development. Political Conditionality and EU Foreign Aid. 75: 46–61. doi:10.1016/j.worlddev.2014.11.006. ISSN 0305-750X.
- ^ a b "Is Governance Associated with Poverty Reduction Independent of Economic Growth?". Millennium Challenge Corporation (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-03.
- ^ Parks, Bradley C.; Davis, Caroline (2019). "When do governments trade domestic reforms for external rewards? Explaining policy responses to the Millennium Challenge Corporation's eligibility standards". Governance (dalam bahasa Inggris). 32 (2): 349–367. doi:10.1111/gove.12376. ISSN 1468-0491.
- ^ Michaelowa, K.; Weber, A. (2007). "Aid effectiveness in the Education Sector: A Dynamic Panel Analysis. In: Lahiri, S. Theory and Practice of foreign Aid". Amsterdam: Elsevier: 357–386.
- ^ Svensson, J. (1999). "Aid, Growth and Democracy". Economics & Politics (dalam bahasa Inggris). 11 (3): 275–297. doi:10.1111/1468-0343.00062. ISSN 1468-0343.
- ^ Rady, Tabark (2013). "Foreign aid and development: What can developing nations learn". Journal of Economics and Economic Education Research. 13: 123–132.
- ^ Rocha Menocal, A. (2011) "Analysing the relationship between democracy and development" Archived November 2, 2013, at the Wayback Machine, Overseas Development Institute