Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo Sebelah Barat (SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat) adalah salah satu suaka alam perairan yang ada di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Dasar hukum penetapannya berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/Men/2009. Pengelolaan SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60 Tahun 2014. Luas lahan yang ditempati oleh SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat adalah 271.630 hektare. Dalam pembagian administratif Indonesia, SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat berada di Kecamatan Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan dalam sistem koordinat geografi, letaknya di titik koordinat 0º24’29’’ Bujur Timur - 0º14’22’’ Lintang Selatan dan 129º50’25’’ - 129º40’32’’ Bujur Timur.[1] SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat berbatasan dengan Samudra Pasifik di bagian utara. Bagian selatan berbatasan dengan perairan Pulau Kawe, sedangkan bagian timur berbatasan dengan perairan Pulau Waigeo. SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat berbatasan dengan perairan Kabupaten Halmahera Tengah di sebelah barat. Pulau-pulau yang ada masuk dalam kawasan SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat merupakan pulau tak berpenghuni. Pulau-pulau tersebut menjadi hak ulayat dari suku Kawe Raja Ampat yang tinggal di Desa Sarpele dan Desa Salio. Kepemilikan dimulai dari Pulau Uranie hingga ke Pulau Piai. Sebagian besar pulau yang masuk dalam SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat mempunyai lanskap berupa batuan karst, danau garam dan bukit karst di sekeliling laguna. SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat juga dijadikan sebagai tempat penyelaman.[2]
Referensi
- ^ "Data Kawasan Konservasi SAP Kepulauan Waigeo Sebelah Barat". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-10. Diakses tanggal 11 Juli 2021.
- ^ kkp.go.id. "Profil SAP Waigeo Sebelah Barat". kkp.go.id. Diakses tanggal 11 Juli 2021.