Resolusi 636 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Juli 1989. Usai mengulang resolusi-resolusi 608 (1988) dan 609 (1988) dan menyatakan soal deportasi delapan orang Palestina oleh Israel di wilayah pendudukan pada 29 Juni 1989, DKPBB mengecam deportasi berkelanjutan dan menyatakan ulang Konvensi Jenewa Keempat perihal perlindungan warga sipil pada masa perang.[1]
Referensi
^United Nations (1989). Repertoire of the Practice of the Security Council: Supplement 1989โ1992. United Nations Publications. hlm. 770. ISBN978-92-1-137030-0.