Peninjauan kembali

Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia.

Peninjauan kembali atau disingkat PK adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan di bawah sistem peradilan Indonesia.[1] Putusan tersebut dapat dilaksanakan secara hukum jika Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung tidak mengajukan banding.[2] Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat ditinjau kembali - misalnya, jika putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas dari segala tuntutan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.[3] Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan di Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi di Mahkamah Agung. Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.[2] Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.[4] PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.[3]

Sejarah

Konsep yang serupa dengan peninjauan kembali telah ada ketika Indonesia masih berada dalam kekuasaan pemerintah Hindia Belanda (1847-1940). Pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah Herziening van Arresten en Vonnissen dengan lembaga herziening sebagai pelaksana proses pemeriksaan. Ketentuan pelaksanaan herziening diatur dalam Het Reglement op de Strafvordering yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku di pengadilan Raad van Justitie (RVJ) pada masa Hindia Belanda.[5]

Istilah peninjauan kembali dalam perundang-undangan nasional mulai dipakai pada Undang-Undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.[6] Dalam pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang.[6] Permohonan PK dalam sistem peradilan umum di Indonesia diterima oleh Mahkamah Agung melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK).[7] Pada perkembangannya, keberadaan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak.[8] Sekitar tahun 1970-an, Lembaga PK menjadi tidak aktif.[7] Lembaga PK kembali aktif dalam sistem peradilan Indonesia pada tahun 1980-an setelah terkuak kasus peradilan "Sengkon-Karta" yang menghebohkan dunia hukum pidana Indonesia saat itu.[7]

Kasus Sengkon-Karta adalah kasus pembunuhan seorang penjaga warung kecil beserta istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974.[9][10][11] Sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa penjaga warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke rumah sakit. Sengkon dikenal sebagai preman di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta.[9] Setelah kejadian pembunuhan, Sengkon dan Karta ditangkap polisi kemudian menjalani proses hukum.[12] Di pengadilan Sengkon dan Karta masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara.[11] Terhadap putusan pengadilan tersebut Sengkon mengajukan banding namun ditolak sedangkan Karta menyatakan menerima. Enam tahun kemudian saat berada di penjara, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi. Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta dengan dibantu pengacara Abert Hasibuan mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasusnya kepada Mahkamah Agung.[9][11] Bukti pengakuan Gunel membuat Prof. Oemar Seno Adji (ketua Mahkamah Agung saat itu) mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah.[12][9] Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum peninjauan kembali.[10] Atas kasus Sengkon-Karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam KUHAP Republik Indonesia saat ini.[9]

Prinsip umum

Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula

Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK. Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari keadilan. Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum.[13]

Tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi

Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan).[14] Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana. Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan.[8]

Dapat dilakukan berkali-kali

Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali.[3] Pada tahun 2013 Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).[15] Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).[15] Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah ia lakukan.[15][16] Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan. Yusril Ihza Mahendra yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil.[17] Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali-kali. Putusan ini dikritik oleh Mantan Ketua MK Mahfud MD.[18] Mahfud berpendapat bahwa putusan MK terkait PK berkali-kali menimbulkan kepastian hukum seseorang menggantung.[18] Terkait putusan MK tersebut, maka Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45.

Yang dapat mengajukan

Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.[3] Namun, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana.[19]

Terpidana atau ahli waris

Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK. Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK. Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK.[20]

Kuasa hukum

Dasar hukum diperbolehkannya PK ialah aturan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam bentuk Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983. Aturan tersebut memperbolehkan terdakwa pada suatu kasus untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum (pengacara) dalam upaya mengajukan kasasi. Berdasarkan penggunaan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan dasar yang sama untuk diterapkan dalam syarat permohonan upaya hukum PK.[21]

Alasan pengajuan

Suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan upaya hukum PK dengan menyertakan alasan yang jelas.[2]

Keadaan baru

Salah satu alasan yang dapat diterima untuk pengajuan PK berdasar undang-undang ialah adanya atau ditemukannya bukti baru (sering disebut novum) yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan. Bukti baru ini dapat berupa benda ataupun saksi yang bersifat menimbulkan dugaan kuat. Menimbulkan dugaan kuat yang dimaksud ialah jika seandainya bukti baru tersebut ditemukan saat sidang berlangsung, maka: (1) dapat membuat terpidana dijatuhi putusan bebas atau lepas dari seluruh tuntutan hukum, (2) dapat membuat putusan yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau (3) dapat membuat hakim menggunakan pasal yang lebih ringan dalam memutus terpidana.[2]

Kekeliruan atau kekhilafan hakim

Sebagai seorang manusia, sangat dimungkinkan hakim dalam membuat putusan pengadilan melakukan kekeliruan. Dalam praktik peradilan, putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dapat dikoreksi dengan cara banding ke pengadilan tingkat dua (Pengadilan Tinggi) maupun ke tingkat tiga (Mahkamah Agung). Koreksi terhadap putusan dalam sistem peradilan berjenjang tersebut terkadang tetap menghasilkan suatu putusan yang keliru baik dalam hal penerapan pasal maupun pertimbangan hukum. Terhadap putusan-putusan seperti ini upaya hukum PK dapat diajukan.[2]

Proses

Permintaan

Peninjauan kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali. Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK. Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali. Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP.[2]

Di Pengadilan Negeri

Sebelum permohonan PK diserahkan ke Mahkamah Agung, sesuai dengan KUHAP Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa perkara PK terlebih dahulu. Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan. Majelis hakim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap materi PK terdakwa maupun saksi atau barang bukti yang diperlukan. Pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri bersifat resmi dan terbuka untuk umum. Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang diajukan. Pendapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.[2]

Di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk memutus permohonan PK. Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara. Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang melakukan pemeriksaan permohonan PK. Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa: (1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan peninjauan kembali, atau (3) menerima peninjauan kembali.[2]

Putusan-putusan PK kontroversial

Kasus Pollycarpus

Pollycarpus Budihari Priyanto adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bernama Munir.[22] Oleh Pengadilan Negeri Ia divonis 14 tahun penjara.[23] Pada tahapan kasasi Pollycarpus diputus bebas oleh Mahkamah Agung.[23] Atas putusan tersebut jaksa mengajukan PK kemudian diterima oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.[23] Putusan PK tersebut merupakan hal yang tidak lazim karena sejatinya PK adalah hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta bukan hak jaksa.[24]

Kasus Sudjiono Timan

Sudjiono Timan adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana kasus korupsi senilai Rp 369 miliar.[25] Dalam kasus tersebut Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara pada tingkat kasasi namun kabur dan menjadi buron.[25] Pada tahun 2013 Mahkamah Agung Membebaskan Timan dari hukuman pidana melalui PK yang diajukan oleh istrinya.[25] Perdebatan timbul di kalangan ahli hukum karena istri (ketika suami masih hidup) bukan merupakan ahli waris sebagaimana syarat atau hak pengajuan PK adalah oleh terpidana atau ahli warisnya.[25]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 7 
  2. ^ a b c d e f g h Harahap 2000, hlm. 607-644.
  3. ^ a b c d Pemerintah Republik Indonesia (1981). "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981" (PDF). kontras.org. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-01-09. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  4. ^ H. Atja Sondjaja. "Beberapa Permasalahan Hukum" (PDF). mahkamahagung.go.id. hlm. 6. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  5. ^ Harahap 2000, hlm. 644-645.
  6. ^ a b Taufik Rahayu Syam. "Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama" (PDF). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  7. ^ a b c Rustanto (2011). "Analisis Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Oleh Jaksa Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia" (PDF). Thesis Hukum. Bali: Universitas Udayana. Archived from the original on 2013-02-28. Diakses tanggal 2018-11-18. 
  8. ^ a b Harahap 2008, hlm. 431-470.
  9. ^ a b c d e Pompe 2005, hlm. 245-246.
  10. ^ a b Lubis & Lay 2009, hlm. 44.
  11. ^ a b c "Melindungi Para Jenderal dari Jerat Peradilan Internasional". tempo.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-11. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  12. ^ a b Ainun Yudhistira (2009). "Salah Hukum (Abuse of Justice) Dalam Kasus Sengkon-Karta Perspektif Hukum Islam" (PDF). Skripsi Fakultas Syari'ah. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. 
  13. ^ Harahap 2000, hlm. 639.
  14. ^ Ferdinan (2008). "MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs". news.okezone.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  15. ^ a b c Ikhwanul Khabibi (2013). "Uji Materi Soal PK, Antasari Ajukan Saksi Ahli Utama Susno Duadji". news.detik.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  16. ^ Eri Komar Sinaga (2014). "Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit". tribunnews.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  17. ^ IS (2014). "Yusril: PK Berkali-kali Hanya Untuk Perkara Pidana". gatra.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  18. ^ a b Bambang Noroyono (2014). "Mahfud MD: Putusan MK Berbahaya". republika.co.id. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  19. ^ Harahap 2000, hlm. 616–618.
  20. ^ Harahap 2000, hlm. 617.
  21. ^ Harahap 2000, hlm. 618–619.
  22. ^ Suryanto (2006). "Kuasa Hukum Pollycarpus Serahkan Memori Kasasi". antaranews.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  23. ^ a b c ASH (2013). "MA Korting Vonis Pollycarpus". hukumonline.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  24. ^ "Pengajuan PK oleh Jaksa Dipertanyakan". nasional.kompas.com. 2009. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  25. ^ a b c d Ahmad Baiquni (2013). "Putusan Bebas Sudjono Timan Melecehkan Hakim". merdeka.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 

Daftar pustaka

Read other articles:

Adolf OpálkaLahir(1915-01-04)4 Januari 1915Rešice, Austria-Hungaria(kini Republik Ceko)Meninggal18 Juni 1942(1942-06-18) (umur 27)Praha, Wilayah pendudukan CekoslowakiaPengabdian CekoslowakiaTemplat:Country data Republik Ketiga Prancis Britania RayaDinas/cabang Angkatan Darat Cekoslowakia Angkatan Darat Prancis Angkatan Darat Britania RayaLama dinas1936–1942PangkatNadporučík (letnan satu)KesatuanSpecial Operations ExecutiveKomandanOut DistancePerang/pertemp...

 

 

Untuk politikus Indonesia dengan nama yang mirip secara homofonik, lihat John Kenedy Azis. JFK, John Kennedy, dan Jack Kennedy beralih ke artikel ini. Untuk kegunaan lain, lihat JFK (disambiguasi), John Kennedy (disambiguasi), dan Jack Kennedy (disambiguasi). John F. KennedyPotret resmi, 1963 Presiden Amerika Serikat ke-35Masa jabatan20 Januari 1961 – 22 November 1963Wakil PresidenLyndon B. Johnson PendahuluDwight D. EisenhowerPenggantiLyndon B. JohnsonSenator Amerika Serikat dari ...

 

 

Luis Buñuel Luis Buñuel Portolés (22 Februari 1900 – 29 Juli 1983) merupakan seorang sutradara berkebangsaan Spanyol yang membuat film utamanya di Prancis dan Meksiko. Dia dilahirkan di Calanda, Teruel. Dia berkarier di dunia film sejak tahun 1930. Filmografi Film utama L'Âge d'Or (1930) The Golden Age España 1936 (1936) Spain Gran Casino (1946) Magnificent Casino El Gran Calavera (1949) The Great Madcap Los olvidados (1950) The Forgotten Susana (1951) La hija del engaño...

2018 American comedy-drama film For the television adaptation, see Blindspotting (TV series). BlindspottingTheatrical release posterDirected byCarlos López EstradaWritten byRafael CasalDaveed DiggsProduced byKeith CalderJess CalderRafael CasalDaveed DiggsStarring Daveed Diggs Rafael Casal Janina Gavankar Jasmine Cephas Jones Ethan Embry Tisha Campbell-Martin Utkarsh Ambudkar Wayne Knight CinematographyRobby BaumgartnerEdited byGabriel FlemingMusic byMichael YezerskiProductioncompanySnoot Ent...

 

 

この記事は検証可能な参考文献や出典が全く示されていないか、不十分です。出典を追加して記事の信頼性向上にご協力ください。(このテンプレートの使い方)出典検索?: コルク – ニュース · 書籍 · スカラー · CiNii · J-STAGE · NDL · dlib.jp · ジャパンサーチ · TWL(2017年4月) コルクを打ち抜いて作った瓶の栓 コルク(木栓、�...

 

 

Antonino di San Giuliano Ministro degli Esteri del Regno d'ItaliaDurata mandato24 dicembre 1905 –8 febbraio 1906 MonarcaVittorio Emanuele III PresidenteAlessandro Fortis PredecessoreAlessandro Fortis SuccessoreFrancesco Guicciardini Durata mandato31 marzo 1910 –16 ottobre 1914 PresidenteLuigi Luzzatti, Giovanni Giolitti, Antonio Salandra PredecessoreFrancesco Guicciardini SuccessoreAntonio Salandra Ministro delle Poste del Regno d'ItaliaDurata mandato14 ma...

عشوائيةمعلومات عامةصنف فرعي من ارتياب تسبب في excitement (en) النقيض determinism (en) انتظام تعديل - تعديل مصدري - تعديل ويكي بيانات العشوائية أو العشاوة[1] (بالإنجليزية: Randomness)‏ كلمة مشتقة من فعل عَشُوَ وعَشَا عَشْوًا;[2] وتعني من ساء بصره بالليل والنهار أو من أبصر بالنهار ولم يبص�...

 

 

2020年夏季奥林匹克运动会波兰代表團波兰国旗IOC編碼POLNOC波蘭奧林匹克委員會網站olimpijski.pl(英文)(波兰文)2020年夏季奥林匹克运动会(東京)2021年7月23日至8月8日(受2019冠状病毒病疫情影响推迟,但仍保留原定名称)運動員206參賽項目24个大项旗手开幕式:帕维尔·科热尼奥夫斯基(游泳)和马娅·沃什乔夫斯卡(自行车)[1]闭幕式:卡罗利娜·纳亚(皮划艇)&#...

 

 

Kiwitea Streetalso known as Freyberg FieldLocation47 Kiwitea Street, Auckland, New ZealandOwnerCity of AucklandOperatorCity of AucklandCapacity5,000SurfaceGrass PitchOpened1965TenantsAuckland City FC (2004–present) Central United (1965–present) Kiwitea Street, also known as Freyberg Field, is a multi-purpose stadium in the suburb of Sandringham in Auckland, New Zealand.[1] It is used for Association football matches and is the home stadium of both Auckland City FC and Central Uni...

شاختار دونيتسك الاسم الكامل نادي شاختار دونيتسك لكرة القدم Футбольний клуб «Шахта́р» Доне́цьк اللقب عُمَّال المناجم مطرقة حفر الأنفاق تأسس عام 1936 (منذ 88 سنة) الملعب دونباس أرينا، دونيتسك(السعة: 52,187[1]) البلد أوكرانيا  الدوري الدوري الأوكراني الممتاز 2019–20 الأول الإ�...

 

 

Latter Day Saint movement men's youth organization Young MenFormation1875TypeNon-profitPurposereligious instruction; personal standards and development; adolescent male support; ScoutingHeadquartersSalt Lake City, Utah, USAGeneral PresidentSteven J. LundMain organGeneral presidency and general boardParent organizationThe Church of Jesus Christ of Latter-day SaintsAffiliationsAaronic priesthood; Young WomenWebsitechurchofjesuschrist.org/youth The Young Men (often referred to as Young Men's) is...

 

 

الفيحاء   شعار قناة الفيحاء معلومات عامة النوع إخبارية، ثقافية تاريخ التأسيس 20 يوليو 2004 البلد  العراق المقر الرسمي السليمانية،  العراق الموقع الرسمي قناة الفيحاء الفضائية عبر الساتل نايل سات، هوت بيرد، غالاكسيعمودي 10911، افقي 11013، افقي 11966 تعديل مصدري - تعديل   قن�...

Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.Cari sumber: Skor film – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR Skor film (bahasa Inggris: film score) adalah musik orisinal yang ditulis khusus untuk mengiringi sebuah film. Skor merupakan bagian dari...

 

 

Benedikt Anton Aufschnaiter Benedikt Anton Aufschnaiter (Kitzbühel, 21 febbraio 1665 – Passavia, 24 gennaio 1742) è stato un compositore austriaco. Indice 1 Biografia 2 Opere scelte 2.1 Trattato teorico 2.2 Composizioni 3 Bibliografia 4 Altri progetti 5 Collegamenti esterni Biografia Aufschnaiter ricevette buona parte della sua formazione musicale a Vienna, ove visse per parecchi anni. Il 16 gennaio 1705 fu nominato Kapellmeister a Passavia, alla corte del cardinale vescovo Johann Philipp...

 

 

Memoir and historical piece written by Ion Idriess For other uses, see Silver City. The Silver City First editionAuthorIon IdriessLanguageEnglishGenrememoirPublisherAngus and RobertsonPublication date1956Publication placeAustraliaPages214 The Silver City is a 1956 memoir and historical piece written by Ion Idriess.[1] It was based on Idriess' experiences of growing up in Broken Hill.[2] It is also a general history of the city.[3] References ^ Ion Idriess for Collector...

米拉瓦尼亚Miravânia市镇米拉瓦尼亚在巴西的位置坐标:14°44′27″S 44°24′14″W / 14.7408°S 44.4039°W / -14.7408; -44.4039国家巴西州米纳斯吉拉斯州面积 • 总计603.005 平方公里(232.822 平方英里)人口 • 總計4,708人 • 密度7.81人/平方公里(20.2人/平方英里) 米拉瓦尼亚(葡萄牙语:Miravânia)是巴西米纳斯吉拉斯州的一个市镇。总面�...

 

 

First presidential election in French history 1848 French presidential election 10–11 December 1848 1873 → Registered9,977,452Turnout7,542,936 (75.6%)   Nominee Louis-Napoléon Bonaparte Louis-Eugène Cavaignac Alexandre Ledru-Rollin Party Bonapartist Republican Montagnard Popular vote 5,434,226 1,448,107 370,119 Percentage 74.33% 19.81% 5.06% Results by department Elected President Louis-Napoléon Bonaparte Bonapartist Presidential elections were held for the first tim...

 

 

Para otros usos de este término, véase Juana II de Nápoles. Juana I de Nápoles Miniatura de una ed. del s. XV o XVI de la obra de Boccaccio De mulieribus claris: la reina Juana. BnF. Reina de Nápoles 20 de enero de 1343-22 de mayo de 1382Predecesor Roberto ISucesor Carlos III Condesa de Provenza y Forcalquier 20 de enero de 1343-22 de mayo de 1382Predecesor Roberto ISucesor Luis I Princesa de Acaya 1373-1381Predecesor Felipe II de TarentoSucesor Jaime de Baux Información personalNombre...

AF Serial Number 06-6161, a C-17A Globemaster III In the United States, all military aircraft display a serial number to identify individual aircraft. These numbers are located on the aircraft tail, so they are sometimes referred to unofficially as tail numbers. On the Northrop Grumman B-2 Spirit bomber, lacking a tail, the number appears on the nose gear door. Individual agencies have each evolved their own system of serial number identification. Aircraft serials are part of the Aircraft Vis...

 

 

Cet article est une ébauche concernant une localité anglaise. Vous pouvez partager vos connaissances en l’améliorant (comment ?) selon les recommandations des projets correspondants. Pour les articles homonymes, voir Middleton. MiddletonGéographiePays  Royaume-UniNation constitutive AngleterreRégion Angleterre du Nord-OuestComté cérémonial CumbriaDistrict non métropolitain South LakelandCoordonnées 54° 16′ 07″ N, 2° 34′ 46″ ODémo...