Saksi

Saksi (bahasa Inggris: witness) adalah seseorang yang mempunyai informasi dengan sukarela atau terpaksa memberikan alat bukti kesaksian dalam perkara pidana mengenai suatu kejahatan dan kejadian dramatis melalui indra mereka (mis. penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) baik lisan maupun tulisan dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Seorang saksi yang melihat suatu kejadian secara langsung dikenal juga sebagai saksi mata. Saksi sering dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya dalam suatu proses peradilan[1].

Subpoena memerintahkan seseorang untuk tampil. Dalam banyak yurisdiksi saksi diwajibkan menaati perintah ini, mengambil sumpah, dan menceritakan kebenarannya, di bawah ancaman pelanggaran hukum bila ia tidak melakukannya. Peraturan ini digunakan untuk memaksa saksi memberikan kesaksiannya dalam sebuah peradilan. Biasanya subpoena dapat dikeluarkan oleh seorang hakim atau oleh pengacara yang mewakili si pengadu atau oleh pihak yang diadukan dalam sebuah peradilan sipil atau oleh penuntut atau pembelanya dalam sebuah peradilan kriminal.

Saksi menurut hukum Indonesia

Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.

Hak-hak saksi dalam KUHAP

  1. Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
  2. Hak untuk mendapatkan penerjemah atas saksi yang tidak paham bahasa Indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
  3. Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
  4. Hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
  5. Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP)

Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik.

Saksi dalam budaya

Ada sejumlah cerita, buku, film dan drama televisi sekitar seorang atau sejumlah saksi, biasanya dengan mengikutsertakan kata ini juga dalam judulnya. Contohnya:

Pranala luar

Referensi

  1. ^ https://aa-lawoffice.com/alat-bukti-keterangan-saksi/