Pembelaan kegilaan

Pembelaan kegilaan adalah sebuah alasan yang biasanya dipakai oleh pihak tersangka dalam sebuah pengadilan agar terbebas dari suatu dakwaan dengan alasan mengalami gangguan jiwa. Pasal 44 ayat (1) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” Pemastian soal gangguan jiwa dari tersangka diputuskan oleh hakim dan nasehat dari dokter penyakit jiwa.[1]

Referensi