Sebelumnya, jabatan ini dibentuk dalam Kabinet Pembangunan III dengan nama Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.[2]Emil Salim menjabat posisi tersebut dari 29 Maret 1978 hingga 17 Maret 1993.[3]
Sejak tanggal 29 Maret 1978 hingga saat ini, terdapat 10 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Hanif Faisol Nurofiq.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[10]