Artikel ini akan dihapus pada 15 Januari 2025 jika tidak diperbaiki. Untuk pemulai artikel ini, jika Anda mempertentangkan nominasi penghapusan ini, jangan menghapus peringatan ini. Silakan hubungi sang pengusul, hubungi seorang pengurus, atau pasang tag {{tunggu dulu}}
LSP Ekonomi dan Bisnis Kreatif, disebut juga Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi dan Bisnis Kreatif atau LSP EBISKRAF, adalah sebuah lembaga sertifikasi bagi pekerja atau ahli di bidang Ekonomi dan bisnis kreatif di Indonesia. Tujuan utama dari LSP EBISKRAF adalah membangun tenaga kerja yang kompeten di bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif di tingkat nasional maupun internasional[1].
LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP[2] setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja[3]. Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi dan bisnis kreatif ( LSP EBISKRAF) didirikan oleh Asosiasi Inisiator Bisnis Mandiri Nusantara pada tanggal 22 Agustus 2024, dan mendapatkan Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) 13 Desember 2024 dengan nomor Lisensi BNSP[4]-LSP-1992-ID sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi di Indonesia[5].
LSP EBISKRAF merupakan lembaga independen yang berperan dalam penerapan sistem sertifikasi nasional. Kegiatannya meliputi pembuatan materi uji kompetensi, pelatihan dan penyediaan asesor kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, serta penyusunan skema kualifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Sejarah
Didirikan pada tanggal 22 Agustus 2024, LSP EBISKRAF telah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor surat keputusan BNSP nomor KEP.3007/BNSP/XII/2024. Dengan demikian, LSP EBISKRAF mendapatkan wewenang untuk menilai kompetensi profesional di bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif.
LSP EBISKRAF telah mencatatkan diri sebagai lembaga sertifikasi yang handal dan terpercaya. 34 Provinsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia siap dilayani kegiatan sertifikasi bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif.
Metode Sertifikasi
LSP EBISKRAF melakukan standardisasi kompetensi keahlian seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan acuan dasar penilaian kompetensi profesi seseorang. Kompetensi profesi tersebut yakni pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang telah dinyatakan kompeten harus rutin memberikan laporan kepada LSP EBISKRAF minimal satu tahun satu kali agar kualitas profesionalismenya tetap diakui oleh LSP EBISKRAF dan BNSP.
Kompetensi kerja di bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif adalah sebagai berikut:
LSP EBISKRAF Kerjasama dengan Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia melalui pelaksanaan Uji kompetensi terhadap peserta pelatihan maupun masyarakat umum di TUK Syntax Training Center[6] di pulau Jawa. Kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Khusus kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Jawa Barat, LSP EBISKRAF juga melaksanakan Uji Kompetensi untuk mensukseskan Jabar Juara. Kerjasama juga diwujudkan dalam pembentukan TUK di Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun beberapa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja (UPT PK) di Jawa Barat. LSP EBISKRAF juga telah menjalin kerjasama lain dengan banyak perusahaan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perguruan Tinggi di berbagai daerah di Indonesia.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2025.