Konstitusi Tajikistan

Konstitusi Tajikistan diadopsi pada tanggal 6 November 1994 dan diamendemen melalui referendum pada tanggal 26 September 1999 dan 22 Juni 2003, serta merupakan hukum tertinggi yang berlaku di Republik Tajikistan (Pasal 10). Amendemen terhadap Konstitusi Republik Tajikistan pada tahun 1999 menciptakan parlemen bikameral (Pasal 48) dan memperpanjang masa jabatan Presiden, dari lima menjadi tujuh tahun (Pasal 65). Konstitusi ini mendeklarasikan ideologi dan pluralisme politik, meyakinkan hak asasi manusia dan penjaminan keabsahan sosial.

Pasal 1

Republik Tajikistan adalah sebuah negara berdaulat, demokratis, kontitusional, sekuler, dan negara kesatuan.

Pasal 2

Bahasa nasional Tajikistan adalah bahasa Tajik Persia. Bahasa Rusia adalah bahasa yang digunakan untuk komunikasi antar-etnis. Seluruh warga asing dan kelompok etnis yang tinggal di wilayah republik Tajikistan diperbolehkan menggunakan bahasa masing-masing.

Pasal 4

Ibu kota Tajikistan adalah kota Dushanbe.

Pasal 5

Kehidupan, kehormatan, martabat, dan hak asasi manusia lainnya tidak bisa diganggu gugat. Hak asasi manusia dan kebebasan diakui, diamati, dan dilindungi oleh negara.

Pasal 8

Kehidupan masyarakat di Tajikistan berkembang atas dasar pluralisme politik dan ideologi. Tidak ada ideologi tunggal, termasuk ideologi agama, dapat diadopsi sebagai ideologi negara.

Pasal 9

Kekuasaan negara dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pasal 11

Tajikistan menerapkan kebijakan yang cinta damai, menghormati kedaulatan dan kemerdekaan negara-negara lain, menentukan kebijakan eksternal atas dasar norma-norma internasional. Propaganda perang dilarang.

Pasal 12

Perekonomian Tajikistan didasarkan pada berbagai bentuk kepemilikan. Negara menjamin kebebasan kegiatan ekonomi dan kewirausahaan, persamaan hak, dan perlindungan hukum dari segala bentuk kepemilikan, termasuk milik pribadi.

Pasal 13

Tanah, sumber daya mineral, air, ruang udara, hewan dan tanaman kerajaan, serta sumber daya alam lainnya adalah milik eksklusif dari negara, dan negara menjamin efisiensi penggunaan mereka dalam kepentingan rakyat.

Pasal lainnya

  • Bab 2 (Pasal 14-47) tentang hak asasi manusia, kebebasan, dan tugas dasar warga negara dan penduduk
  • Bab 3 (Pasal 48-63) dikhususkan untuk cabang legislatif (Majlisi Oli). Menurut Konstitusi 1999, Majlisi Oli (Majelis Tertinggi) terdiri dari dua kamar: Majlisi mili (Majelis Nasional, majelis tinggi) dan Majlisi namoyandagon (Majelis Perwakilan Rakyat, majelis rendah).
  • Bab 4 (Pasal 64-72) dikhususkan kepada Presiden. Menurut Konstitusi 1999, Presiden dipilih untuk jangka waktu 7 tahun dalam pemilihan umum secara langsung. Seorang presiden tiak boleh menjabat lebih dari dua periode berturut-turut (Pasal 65 sebagaimana telah diubah dalam referendum Juni 2003).
  • Bab 5 (Pasal 73-75) dikhususkan untuk cabang eksekutif
  • Bab 6 (Pasal 76-80) dikhususkan untuk pemerintahan daerah
  • Bab 8 dan 9 (Pasal 84-97) dikhususkan untuk cabang yudisial

Referensi