Kampal adalah kelurahan di kecamatan Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Indonesia.[1]
Referensi
- ^ Hidayat, F., dan Mutia, dkk. (2024). Hidayat, F., dan Mutia, dkk., ed. Kecamatan Parigi dalam Angka 2024 (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris). Diterjemahkan oleh Hidayat, F., dan Mutia, dkk. Parigi Moutong: Badan Pusat Statistik Kabupaten Parigi Moutong. hlm. 5.
Pranala luar
Sejarah Singkat Kelurahan Kampal
Kampung Kampal yang merupakan pecahan dari Kampung Masigi 1, pelepasan kampung kampal dari kampung masigi 1 terjadi sekitar tahun ….. Nama Kampung kampal dulunya dikenal dengan Kampung Kampali. Nama Kampali sendiri berasal dari nama pohon yang sangat besar, kuat, kokoh dan menjulang tinggi yang berada di daerah persawahan. Apabila orang melaut pohont tersebut akan kelihatan, itu bertanda bahwa wilayah kampung kampal. Nama kampal sendiri sebenarnya tidak mempunyai arti dan tidak diketahui asal usulnya.
Pejabat kepala Kampung Kampal yang diangkat oleh raja sebagai berikut:
Lasinau, menjabat pada tahun 1911 - 1912
Ja’a, menjabat pada tahun (tidak diketahui)
R. Rahman, menjabat pada tahun (tidak diketahui)
Hasan Al Idrus, menjabat selama 3 tahun.
Djahadu menjabat kurang lebih 1 tahun
A. B. Usman, menjabat pada tahun 1936 - 1946
Parandengi Ondo, menjabat pada tahun 1946 - 1948
Pandake, menjabat pada tahun 1948 - 1950
Gani Ismail, menjabat pada tahun 1950 - 1963
Kemudian Kampung Kampal berubah sistem pemerintahannya menjadi Desa Kampal. Adapun pejabat kepala Desa Kampal sebagai berikut:
Nurdin L, menjabat pada tahun 1963 - 1973
Basir Lopi, menjabat pada tahun 1973 - 1978
Bakir Kewa, menjabat pada tahun 1978 - 1981
Nage Lodjo, menjabat pada tahun 1981 - 1984
Ardin Kay, menjabat pada tahun 1984 - 1986
Abu Lamakarau, menjabat pada tahun 1986 - 1989
Amran Lamone, menjabat pada tahun 1990 - 1991
Rusli Yabi, menjabat pada tahun 1991 - 1994
Pjs. Nardin G. Ismail, menjabat selama 4 bulan
Nardin G. Ismail, menjabat pada tahun 1994 - 1998
Usman N. Lamakarau SE, menjabat pada tahun 1998 - 2006
Sejarah Terbentuknya Kelurahan Kampal
Kelurahan Kampal awalnya terbentuk berdasarkan hasil rapat / musyawarah Desa Kampal pada tanggal 1 Maret 2007 yang dihadiri Camat Parigi, Kapolsek Parigi, Kepala Desa Kampal dan Aparat Desa, Ketua BPD dan anggotanya, serta semua unsur masyarakat yang bersepakat secara musyawarah dan mufakat menginginkan agar Desa Kampal ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan Kampal. Peningkatan waktu itu dipandang perlu dilaksanakan karena telah memenihi persyaratan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan Pelayanan
Kemasyarakatan. Adapun tujuan peningkatan status tersebut dititikberatkan pada tingkat laju perkembangan dan pertumbuhan masyarakat. Dari hasil rapat / musyawarah dibuatkan surat pernyataan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan seluruh perwakilan dari lapisan masyarakat Desa Kampal yang ditandatangani pada tanggal 1 Maret 2007. Pada rapat / musyswarah tersebut langsung membentuk Panitia Peningkatan Status Desa Kampal menjadi Kelurahan Kampal yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan pemerintah Desa Kampal No.01/SK/KDK-08/III/2007 ditetapka pada tanggal 1 Maret 2007.
Dengan diadakan musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Kampal mengeluarkan Rekomendasi No.02/KDK-SR/IV/2007 dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampal mengeluarkan Rekomendasi No.01/BPD-SR/V/2007 pada tanggal 25 Mei 2007, kemudian ditindaklanjuti dengan Rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan Parigi No.125/01/PEM pada tanggal 27 Desember 2007. Kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan Pemekaran status Desa menjadi Kelurahan dari Panitia Peningkatan Status Desa menjadi Kelurahan pada tanggal 21 Desember 2007 kepada Bupati Parigi Moutong.
Kemudian permohonan tersebut direspon dengan baik oleh Bupati Parigi Moutong, untuk diteruskan ke Dewan Permusyawaratan Rakyat dalam perundangan. Dengan itu dikeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 2 Tahun 2008 pada tanggal 31 Maret 2008 tentang Perubahan Status Desa Kampal menjadi Kelurahan Kampal dengan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 39.
Adapun Pejabat Pemerintah Kelurahan Kampal yang pertama dilantik pada tanggal 3 Mei 2008 sebagai berikut:
Lurah Kampal: Ervian Aksa Yoza, SSTP Menjabat pada tahun 2008
Sekretaris Kelurahan: M. Dudin, S. Sos Menjabat pada tahun 2008
Kasi Pemerintahan: Moh. Yasir, SE Menjabat pada tahun 2008
Kasi Kesra: Moh. Irfan Siswono, S. Sos Menjabat pada tahun 2008
Kasi Pembangunan: Nurjana N. Badja, SST Menjabat pada tahun 2008
Pth. Kasi Trantib: Mohammad Ikbal, S.Pt Menjabat pada tahun 2008