Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 untuk melaksanakan pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Badan Pelaksana Otorita Danau Toba bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Pembentukan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ini memberikan hak pengelolaan setidaknya 500 hektar lahan untuk dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu yang dikelola secara profesional untuk mengimplementasikan fungsi otoritatif lembaga ini.
Selain fungsi otoritatifnya, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba juga ditugaskan untuk menjalankan fungsi koordinatif yang secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah dari delapan kabupaten di sekitar Danau Toba sebagai Kawasan Pariwisata Strategis Nasional.
Referensi
Artikel bertopik organisasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.