Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu,[1] dan memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.[2] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[3] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara terluas di dunia adalah Rusia, sedangkan yang populasinya terbanyak adalah India[4]. Negara yang terbaru adalah Sudan Selatan yang baru memperoleh kemerdekaannya pada tahun 2011.
Bentuk
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (unitaris) dan serikat (federasi).
Negara kesatuan
Negara kesatuan (unitaris) merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara di dalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat. Ciri-ciri negara kesatuan:
Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang telah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian. Dalam negara serikat, dikenal dua macam pemerintahan di dalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi. Ciri-ciri negara federasi:
Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
Kepala negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.
Masing-masing negara bagian mempunyai kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.
Tiap-tiap negara bagian mempunyai wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan.
Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.[5][6][7][8] Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.
^Sabon, Max Boli (2019). Ilmu Negara: Bahan Pendidikan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Unika Atma Jaya Jakarta. hlm. 28. ISBN978-602-5526-82-4. G.S. Dipolono di dalam Ilmu Negara (1975) menulis sebagai berikut: "Pada hemat kita negara suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat, yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Bagaimana bentuk dan coraknya, negara selalu merupakan organisasi kekuasaan. Organisasi kekuasaan ini selalu mempunyai tata pemerintahan. Dan tata pemerintahan ini selalu melaksanakan tata tertib atas suatu umat di daerah tertentu".
^"Legal Research Guide: United Kingdom". Law Library of Congress. 2009-07-23. Diakses tanggal 2013-03-29. The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland is the collective name of four countries, England, Wales, Scotland and Northern Ireland. The four separate countries were united under a single Parliament through a series of Acts of Union.
^"countries within a country:number10.gov.uk". 10 Downing Street website. 10 Downing Street. 2003-01-10. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2008-09-09. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom is made up of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland.Hapus pranala luar di parameter |title= (bantuan)
^"Commonwealth Secretariat — Geography". Commonwealth Secretariat website. Commonwealth Secretariat. 2009-09-22. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland (UK) is a union of four countries: England, Scotland, Wales and Northern Ireland.
^"Travelling Europe — United Kingdom". European Youth Portal. European Commission. 2009-06-29. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-05. Diakses tanggal 2009-09-22. The United Kingdom is made up of four countries: England, Northern Ireland, Scotland and Wales.
Rueschemeyer, Dietrich; Skocpol, Theda; Evans, Peter B. (1985). Bringing the State Back In. Cambridge University Press. ISBN0-521-31313-9.Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)