Pada tahun 2011, Kampung Yal dimekarkan menjadi 14 kampung dan Kampung Yimogi dimekarkan menjadi 12 kampung. Pemekaran tersebut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 4 Tahun 2011. Dua puluh kampung hasil pemekaran tersebut (14 kampung dari Kampung Yal dan 6 kampung dari Kampung Yimogi]] saat ini menjadi wilayah administrasi Distrik Yal.[2]
Wilayah Administrasi
Batas Wilayah
Berikut ini adalah batas wilayah adminitrasi Distrik Yal:[3]
^"Kecamatan Yal Dalam Angka 2016". ndugakab.bps.go.id. BPS Kabupaten Jayawijaya. 04-08-2016. Diakses tanggal 08-01-2020.Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)
^"Permendagri No.137 Tahun 2017". Kementerian Dalam Negeri RI. 18-10-2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-24. Diakses tanggal 08-01-2020.Periksa nilai tanggal di: |access-date=, |date= (bantuan)