Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Cimahi, dipilih dan disahkan seorang Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada saat terbentuknya Kota Cimahi, penjabat Wali Kota Cimahi diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden. Jabatan sebelumnya Wali Kota Administratif Cimahi diangkat sebagai penjabat Wali Kota Cimahi.[3]Itoc Tochija ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi (2001—2002), sebelum akhirnya dilantik sebagai wali kota definitif bersama dengan wakilnya Dedih Djunaedi.
Sejak tahun 2001 hingga saat ini, terdapat empat orang yang telah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi. Petahana jabatan ini adalah Dicky Saromi.[4]
Penjabat sementara
Berikut ini daftar penjabat sementara Wali Kota Cimahi, termasuk pelaksana harian yang menggantikan wali kota definitif yang sedang mengajukan cuti maupun penjabat saat masa transisi.