Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Untung Wiyono mengawali karier sebagai pengusaha dari bawah, selama 12 tahun, dia bekerja di bidang minyak dan gas pada perusahaan swasta. Setelah malang melintang sebagai profesional, dia akhirnya memutuskan menjadi wirausahawan dan mendirikan perusahaan sendiri mulai dari nol. Kesuksesan Untung Wiyono sebagai pengusaha tercermin dari hartanya yang ber Miliar-milyar dan beristri dua[2]
Pada tahun 2012, Ia divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo Semarang, Rabu 21 Maret 2012. Untung Wiyono didakwa korupsi atas kasus penyalahgunaan kas daerah APBD tahun 2003-2010 sebesar Rp 42,51 miliar.[1]