Undang-Undang Pemotongan Kelamin Perempuan 2003 (c. 31) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang diterapkan di Inggris, Wales dan Irlandia Utara. UU tersebut menggantikan Undang-Undang Larangan Sunat Perempuan 1985, memperlebar larangan terhadap mutilasi genital perempuan untuk ditujukan kepada praktek pengambilan para gadis untuk melakukan prosedur-prosedur FGM, dan meningkatkan hukuman maksimum dari 5 menjadi 14 tahun penjara.[1]
Referensi
Pranala luar