Lahir di Jember tanggal 10 Februari 1923, Prof. Sudarto dikenal memiliki karakter yang disiplin dan suka bekerja keras. Di depan para civitas akademika ia dikenal sebagai seorang bapak yang ramah dan penuh kasih sayang. Teman sejawatnya mengaguminya karena ketekunan kejujuran dan kesederhanaannya. Di depan para mahasiswanya Prof. Sudarto adalah suri tauladan yang patut dicontoh, lambang kejujuran dan ketulusan hati. Beliau merupakan cendekiawan yang jujur dan tekun menggumuli bidang keahliannya pengembang serta pengamal ilmu yang penuh dedikasi.[4]
Sudarto memulai karir sebagai pegawai menengah III di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 1944. Pada tahun 1945 ia mendapat kesempatan untuk tugas belajar pada kursus kehakiman bagian hakim-jaksa dan kemudian diangkat sebagai ajun-jaksa pada Kejaksaan NegeriJember pada tahun 1945-1947. Karir sebagai penegak hukum ditekuni dari jabatan yang paling rendah dan kemudian mencapai jenjang Kepala Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Semarang pada tahun 1958. Tiga belas tahun sebagai Jaksa memberinya pengalaman praktis yang demikian besar manfaatnya apalagi terhadap karir berikutnya sebagai ilmuwan.
Pada tahun 1956 Sudarto, S.H. mendirikan Universitas Diponegoro Semarang yang pada saat itu bernama Universitas Semarang pada tahun 1961 sampai 1963. Setelah sebelas tahun beliau mengabdikan dirinya kepada masyarakat, pemerintah, negara dan bangsanya khususnya melalui pengembangan ilmu hukum pidana. Pada tahun 1972 oleh Presiden Republik Indonesia, Ia diangkat sebagai guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Prof. Sudarto, S.H. Menyampaikan pidato pengukuhan sebagai guru besar pada tahun 1974 dengan judul "Suatu Dilema dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia", pidato ini merupakan sumbangan pikiran secara konkrit terhadap usaha-usaha pemerintah dalam rangka pembinaan hukum nasional dan bertepatan dengan usaha perumusan hukum pidana nasional.
Pada tahun 1972-1973 beliau mendapat kesempatan untuk studi ke luar negeri di Erasmus Universiteit Rotterdam, Belanda. Dalam studinya sudarto berhasil menulis karya tulis berjudul "De Strafrechts Hervorming in Indonesie" di bawah bimbingan Prof. G.P. Hoefnagels dan Prof. A.A.G. Peters.
Atas jasanya di bidang pendidikan, Prof. Sudarto diabadikan menjadi nama jalan protokol di lingkungan kampus UNDIP Semarang di Tembalang, dan juga diabadikan sebagai nama gedung auditorium Universitas Diponegoro[5] serta Gelanggang Olahraga di Universitas Semarang[6]