Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat

Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Empat (SAP Kepulauan Raja Ampat) adalah salah satu suaka alam perairan yang terletak di Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. Penetapannya didasarkan oleh hukum yaitu berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64/Men/2009. Status SAP Kepulauan Raja Ampat sebagai suaka alam perairan diperbaharui kembali melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63 Tahun 2014. SAP Kepulauan Raja Ampat menempati lahan seluas 60,000 hektare. Dalam sistem koordinat geografi, lokasinya berada di 0014’18” - 0025’29” Lintang Selatan dan 130018'32" – 130010’29” Bujur Timur.[1] Posisi SAP Kepulauan Raja Ampat berada di bagian selatan Pulau Waigeo. Dalam pembagian administratif Indonesia, SAP Kepulauan Raja Ampat masuk dalam wilayah Kecamatan Waigeo Barat dan Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat. Bagian utaranya berbatasan dengan Pulau Waigeo, sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Kepulauan Fam. Bagian timur SAP Kepulauan Raja Ampat berbatasan dengan Pulau Gam, sedangkan bagian barat berbatasan dengan Pulau Batangpele dan Pulau Manyaifun. Di dalam wilayah SAP Kepulauan Raja Ampat terdapat lima desa yaitu Manyaifun, Waisilip, Bianci, Mutus, dan Meosmanggara. Secara administratif, Desa Manyaifun dan Desa Meosmanggara berada dalam Kecamatan Waigeo Barat Kepulauan, sedangkan Desa Waisilip, Desa Bianci, dan Desa Mutus berada dalam Kecamatan Waigeo Barat. Penduduk di SAP Kepulauan Raja Ampat bekerja sebagai nelayan dan menangkap ikan di wilayah perairannya. Kawasan SAP Kepulauan Raja Ampat menjadi tempat tinggal bagi suku Biak Beteu, suku Kawe, suku Tidore dan suku Buton.[2]

Referensi

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi SAP Kep Raja Empat". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-10. Diakses tanggal 11 Juli 2021. 
  2. ^ kkp.go.id. "Profil SAP Raja Ampat". kkp.go.id. Diakses tanggal 11 Juli 2021.