Sinar Surya adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.
Pembagian administratif
Desa Sinar Surya dibentuk sebagai salah satu desa persiapan dalam wilayah administratif Kecamatan Tempilang pada tahun 2001. Pada tahun tersebut, Kecamatan Tempilang dibentuk sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka.[1] Kemudian melalui Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003, Kecamatan Tempilang menjadi bagian dari Kabupaten Bangka Barat. Undang-undang ini menetapkan pemekaran sebagian wilayah Kabupaten Bangka Barat menjadi Kabupaten Bangka Barat.[2] Sehingga Desa Sinar Surya kemudian menjadi bagian dari Kabupaten Bangka Barat. Wilayahnya berbatasan dengan Dusun Sungai Dua, Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Perbatasannya pada Dusun Dam Tiga.[3]
Luas wilayah Desa Sinar Surya adalah 16,86 km2.[4] Wilayah Desa Sinar Surya berdekatan dengan kawasan mangrove.[5]
Demografi
Pada tahun 2014, status Desa Sinar Surya masih desa berkembang menurut Indeks Desa Membangun. Status ini masih sama hingga tahun 2018.[6]
Pengembangan
Akses menuju ke Desa Sinar Surya masih tergolong rendah. Aktivitas pesisir juga masih rendah karena kurangnya tenaga kerja. Kondisi ini membuat Desa Sinar Surya sulit dikembangkan untuk pengelolaan budidaya perikanan.[7]
Referensi
- ^ Bupati Bangka. "Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan 9 (Sembilan Kecamatan)" (PDF). hlm. 3–4.
- ^ Presiden Republik Indonesia (25 Februari 2003). "Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur". Database Peraturan Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia. hlm. 5.
- ^ Menteri Dalam Negeri (12 Januari 2009). "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2009 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Barat dengan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Konstitusi. Pasal 2 Nomor 7.
- ^ L. Adrianto, dkk. (2017). Studi Pengembangan Komoditas Ekonomi Strategis bagi Masyarakat Pesisir di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung (PDF). Bogor: Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan, Institut Pertanian Bogor. hlm. 5. ISSN 2086-907X.
- ^ R. Siburian dan J. Haba, ed. (2016). Konservasi Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 232–233. ISBN 978-979-461-993-3.
- ^ Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (2018). Data dan Informasi Manfaat Dana Desa di Provinsi Bangka Belitung. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramsmigrasi. hlm. 44.
- ^ Widiatmaka, Amini, dan K. Gandasasmita (6 November 2014). "Kesesuaian Lahan dan Perairan, Kelayakan Usaha dan SWOT untuk Penyusunan Strategi Pemanfaatan Sumberdaya untuk Budidaya di Kawasan Pesisir Kabupaten Bangka Barat" (PDF). Prosiding Seminar Nasional Pengarusutamaan Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Tantangan dalam Pembangunan Nasional. Bogor: Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Institut Teknologi Bandung: 102. ISBN 978-602-17593-6-3.