Sewa guna usaha

Sewa Guna Usaha atau disingkat dengan SGU (Bahasa Inggris: leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang atau modal yang dilakukan selama jangka waktu tertentu,[1] baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) berdasarkan pembayaran secara angsuran.[2] Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Kegiatan leasing ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing).

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Referensi

  1. ^ Fa'izah, Addina Zulfa. Fa'izah, Addina Zulfa, ed. "Leasing Adalah Sewa Guna Usaha, Ketahui Jenis dan Manfaatnya". Merdeka.com. Diakses tanggal 2020-10-28. 
  2. ^ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan