Seleksi Umum (penyedia) adalah proses pemilihan calon penyedia jasa pemborong/barang/jasa lainnya yang akan di tunjuk oleh panitian pengadaan untuk melakukan pekerjaan pemborongan yang akan dilaksanakan dengan cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan penunjukan langsung, disamping itu ada juga satu metode yang dilaksanakan pengguna barang/jasa yaitu pengadaan dengan cara swakelola[1].
Rujukan