Saluran virtual

Penerapan saluran virtual dan EPG dalam STB

Saluran virtual, atau nama lainnya logical channel number (LCN, "Nomor Saluran Logis") adalah metode pemetaan ulang nomor program secara otomatis ke nomor saluran yang dapat disetel oleh pengendali jarak jauh (remote control) pada penerima siaran. Nomor saluran yang tertera dan tersimpan pada perangkat penerima merupakan nomor secara virtual yang sudah dikonfigurasi oleh penyedia layanan Multiplexer sesuai dengan arahan Kementrian atau pihak terkait dan bukan merupakan nomor "Kanal fisik" yang terutama selama ini digunakan oleh siaran TV Analog Terestrial. Dimana pada kanal fisik pada TV Analog mengidentifikasi juga frekuensi TV Analog Terestrial yang dipancarkan.

Seringkali, "saluran virtual" diimplementasikan dalam televisi digital untuk mempermudah pemirsa televisi dalam menikmati tontonannya. Karena penomoran ini bersifat luas jadi antar televisi mempunyai nomor saluran yang sama untuk menonton program atau stasiun televisi tertentu.

Televisi berlangganan adalah yang pertama menerapkan metode saluran virtual ini. Karena dalam saluran berlangganan penting untuk mengelompokkan televisi dalam kategori tertentu untuk meningkatkan pengalaman lebih nyaman dalam menikmati layanan mereka.

Beberapa layanan televisi digital terestrial (semisal di Tiongkok Daratan dan Taiwan) tidak memiliki nomor saluran virtual atau LCN sama sekali, sehingga urutan penomorannya didasarkan pada urutan saluran yang telah dipindai, dari frekuensi rendah ke frekuensi tinggi, sesuai dengan nama program. Hal ini menghasilkan urutan penomoran yang berbeda jika saluran tidak dapat dipindai karena alasan apa pun (misalnya sinyal buruk atau format tuner yang tidak didukung). Jika saluran yang menggunakan nomor saluran yang sama tetapi saluran fisik yang berbeda diterima pada saat yang sama (misalnya DTT di Hong Kong selama periode MFN), masing-masing alat penerima akan memindahkan beberapa saluran kembali ke urutan semula.

Saluran virtual terestrial di Indonesia

Untuk pengaplikasian saluran virtual melalui kabel, satelit, atau TV Internet silahkan hubungi penyedia layanan siaran televisi langganan Anda.

Di Indonesia, aplikasi dari saluran virtual erat kaitannya dengan proses proses migrasi televisi digital yang dicanangkan pemerintah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 menetapkan bahwa saluran virtual sendiri diberikan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada stasiun televisi yang menjadi penyewa dari kanal-kanal penyelenggara multipleksing. Saluran virtual dapat dicabut jika izin siaran stasiun televisi dicabut maupun adanya penataan penomoran Saluran virtual oleh pemerintah. Stasiun televisi sendiri dapat mengajukan perubahan nomor saluran virtual dengan beberapa alasan seperti keluar dari sistem siaran jaringan suatu jaringan televisi atau lainnya, tetapi harus dengan persyaratan Dirjen Postel.[1] Penonton siaran digital (lewat pesawat televisi atauSTB), jika mereka memencet nomor-nomor di pengendali jarak jauh sesuai saluran virtual, maka akan langsung menuju stasiun televisi tersebut.

Berikut berapa nomor saluran virtual dari jaringan televisi yang ada di Indonesia (diatur secara default, umumnya sama di berbagai daerah meski berbeda frekuensi, namun tiap stasiun transmisi dapat memiliki konfigurasi penomoran yang berbeda):[butuh rujukan]

Nama saluran Nomor saluran Pemilik
TVRI Nasional 1 LPP TVRI
TVRI Daerah 2[a][b]
TVRI World 3[a][c]
TVRI Sport 4[a][d]
Kompas TV 11[e] KG Media
NET. 16 Net Visi Media
Garuda TV 17 Digdaya Media Nusantara
CNBC Indonesia 18 Trans Media
CNN Indonesia 19
Trans TV 20
Trans7 21
MetroTV 22 Media Group
SCTV 23 Surya Citra Media
Indosiar 24
RTV 25[f][e] Rajawali Corpora
antv 26 Visi Media Asia
tvOne 27
RCTI 28 MNC Media
MNCTV 29
GTV 30
iNews 31
Moji 35 Surya Citra Media
Mentari TV 36
VTV 37 Visi Media Asia
Magna Channel 38 Media Group
BN Channel 39
Jawa Pos TV 102 Jawa Pos Group
TRANSTV dengan nomor saluran virtual
ANTV tanpa penomoran dari MUX Transmisi
Saluran ANTV tanpa penomoran saluran virtual

Dalam penerimaan televisi digital terestrial, dikarenakan posisi penerimaan berdekatan dengan daerah lain, maka terkadang akan ada stasiun televisi yang terduplikat, alhasil ada dua atau lebih stasiun TV yang sama. Penomoran saluran virtual akan menempatkan penomoran yang sesuai nomor saluran virtualnya kepada stasiun TV yang sinyalnya lebih kuat, dan yang lemah akan diletakkan pada entri saluran 800-an keatas. Begitu pula untuk stasiun TV yang belum memiliki saluran virtual atau saluran virtualnya belum dikonfigurasi maka akan dimasukkan dalam entri 800-an dan diurutkan dengan kekuatan sinyal tertinggi hingga terendah maupun berdasarkan frekuensi.

Pengelompokan nomor saluran virtual dalam TV terestrial[2]
LPP TVRI LPS TV Siaran Berjaringan LPPL TV, dan LPK TV LPP RRI LPS Radio, LPPL Radio, dan LPK Saluran Data (LPP, LPS, LPK) Dicadangkan/saluran untuk ujicoba/lebihan/duplikat/nomor saluran tidak aktif
0–9 10–249 250–549 550–559 560–679 680–799 800–999 atau 1000–9999

Beberapa dekoder TV Digital terkadang memasukan stasiun televisi yang tidak mempunyai nomor saluran virtual atau nomor saluran virtual tidak aktif akan dimasukkan ke setelah nomor terakhir saluran virtual yang tersedia (contoh: saluran virtual terakhir adalah 125, maka dekoder akan menempatkannya pada nomor 126 dan seterusnya).

Nomor Saluran Televisi
Pengelompokan nomor saluran Virtual pada Televisi yang Mendukung Siaran Digital. Menampilkan daftar saluran yang memiliki Saluran Virtual dan yang tidak memiliki dari Multiplexer

Catatan

  1. ^ a b c Di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun, kanal 2-4 dipakai oleh sebagian stasiun televisi di Singapura
  2. ^ Di pesawat TV digital dan beberapa STB, nomor LCN TVRI daerah di Lampung sama dengan LCN TV lokal Tegar TV. Akibatnya, kedua kanal saling "bentrok" dan harus memilih salah satunya
  3. ^ Di sejumlah daerah, kanal 3 juga digunakan oleh Magna Channel, diduga karena diambil langsung dari service ID di satelit dan belum dilakukan penataan alokasi nomor sehingga dalam beberapa kasus, TVRI World bentrok dan "terlempar" ke nomor lebihan
  4. ^ Serupa dengan nomor 3, namun bedanya kanal ini ditempati BN Channel
  5. ^ a b Di sejumlah daerah, RTV dan Kompas TV menyewa multipleksing milik SCM (SCTV/Indosiar), penomorannya menyesuaikan yang menyewa terlebih dahulu (contoh: Kompas TV di Jabodetabek menggunakan nomor 125, sedangkan di Surabaya nomor tersebut digunakan RTV)
  6. ^ Terkadang menggunakan nomor 32 (terutama yang menyewa multipleksing MetroTV, semisal di Bali)
Kesalahan pengutipan: Tag <ref> dengan nama "novirtual" yang didefinisikan di <references> tidak digunakan pada teks sebelumnya.

Rujukan