Resolusi 955 Dewan Keamanan PBB |
---|
Gedung ICTR di ibukota Rwanda, Kigali |
Tanggal | 8 November 1994 |
---|
Sidang no. | 3.453 |
---|
Kode | S/RES/955 (Dokumen) |
---|
Topik | Rwanda |
---|
Ringkasan hasil | 13 mendukung 1 menentang 1 abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi 955 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 8 November 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Rwanda, DKPBB menyatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional telah terjadi di negara tersebut dan membentuk Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Referensi
- ^ Heyns, Christof (1999). Human rights law in Africa. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 8. ISBN 978-90-411-1849-3.
Pranala luar