Resolusi 601 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Oktober 1987. Usai mengulang resolusi-resolusi 269 (1969), 276 (1970), 301 (1971), 385 (1976), 431 (1978), 432 (1978), 435 (1978), 439 (1978), 532 (1983), 539 (1983) dan 566 (1985), DKPBB kembali mengecam Afrika Selatan karena pendudukan "ilegal" berkelanjutan terhadap Namibia dan enggan untuk menaati resolusi-resolusi sebelumnya.[1]
Referensi
^United Nations (2005). Repertory of practice of United Nations organs: Articles 92โ105 of the Charter. United Nations Publications. hlm. 85. ISBN978-92-1-133539-2.