Resolusi Dewan KeamananPerserikatan Bangsa-Bangsa 253, diadopsi pada 29 Mei 1968. Setelah mengulang resolusi-resolusi sebelumnya, Dewan menyatakan bahwa langkah yang diambil gagal untuk mengakhiri pemberontakan di Rhodesia Selatan dan mengecam "eksekusi-eksekusi tak berperikemanusiaan yang dilancarkan oleh rezim ilegal di Rhodesia Selatan yang sangat menyakitkan hati nurani umat manusia".