Resolusi 213 Dewan Keamanan PBB |
---|
Tanggal | 20 September 1965 |
---|
Sidang no. | 1243 |
---|
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Singapura |
---|
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
---|
Hasil | Diadopsi |
---|
|
Anggota tetap | |
---|
Anggota tidak tetap | |
---|
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 213, diadopsi pada 20 September 1965. Setelah Singapura mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Singapura diterima.
Referensi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: