Resolusi 1674 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 April 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata dan tentang kerjasama antara Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi internasional, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan pencegahan konflik bersenjata dan dampaknya.[1]