Resolusi 1166 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Mei 1998. Usai mengulang Resolusi 827 (1993), DKPBB mendirikan ruang pengadilan ketiga di Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia, ICTY).[1]