Probosutedjo

Probosutedjo
Informasi pribadi
Lahir(1930-05-01)1 Mei 1930
Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Keresidenan Yogyakarta, Hindia Belanda
Meninggal26 Maret 2018(2018-03-26) (umur 87)
Jakarta, Indonesia
Partai politikPNI - Front Marhaenis (1999–2004)
Afiliasi politik
lainnya
Golkar (sampai 1998)
Suami/istri
Ratmani
(m. 1961)
Anak6
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Probosutedjo (1 Mei 1930 – 26 Maret 2018) adalah seorang pengusaha Indonesia yang sukses. Ia adalah Direktur Utama PT. Menara Hutan Buana, mempunyai Yayasan Menara Bhakti, Pemilik Universitas Mercu Buana, Universitas Mercu Buana Yogyakarta dan salah satu pendiri Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia. Ia juga adalah adik seibu mantan Presiden Indonesia, Soeharto. ia pernah menjabat anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Karya Pembangunan antara tahun 1987 hingga 1998. Ia kemudian menjadi ketua umum PNI - Front Marhaenis dan menduduki kursi DPR RI dari partai tersebut.

Keluarga

Ayahnya Atmopawiro bin Prawirordiyo wafat pada tanggal 7 Januari 1949, sedangkan ibu kandungnya Sukirah binti Atmosudiro wafat pada tanggal 9 Maret 1946.

Beliau meninggalkan seorang istri bernama Ratmani yang ia nikahi di Pematang Siantar pada 6 Juni 1961. Dengan istrinya, ia mempunyai 6 orang anak, dua orang laki-laki dan empat orang perempuan:

  • Diniarti Pertiwi Probosutedjo, putri yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 14 April 1962
  • Septanto Probosutedjo, putra yang lahir di Pematang Siantar pada tanggal 11 September 1963
  • Rita Ria Kurnianta, putri yang lahir di Medan pada tanggal 10 Agustus 1967
  • Rindangsari Kurniawati, putri yang lahir di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1968
  • Nurani Pujiastuti, putri yang lahir di Jakarta pada tanggal 21 November 1976
  • Priasto, putra yang lahir di Jakarta pada tanggal 10 September 1983

Kasus

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar. Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan putusan kasasi tersebut tidak keluar. Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim. Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir dan para anggota jaksa lainnya. Pada 28 November 2005, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada tanggal 12 Maret 2008.

Pranala luar