Dalam Politik Polandia, Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh pemerintah. Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintah dan dan parlemen. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang berdiri sendiri.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah, yang terdiri atas dewan menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Anggotanya biasanya dipilih dari koalisi mayoritas di Sejm. Pemerintah secara resmi diumumkan oleh presiden, dan harus melewati mosi kepercayaan di Sejm dalam waktu dua minggu.
Kekuasaan Legislatif dilaksanakan oleh pemerintah dan dua lembaga parlemen, Sejm dan Senat. Anggota parlemen dipilih dari perwakilan partai, dengan syarat bahwa partai minoritas-non-etnis harus mendapatkan setidaknya 5% suara nasional untuk memasuki Sejm. Saat ini ada empat partai di parlemen. Pemilihan umum parlemen dilakukan setiap empat tahun.
Presiden, sebagai kepala negara, adalah panglima tertinggi Angkatan Bersenjata dan memiliki kekuasaan untuk memveto undang-undang yang disahkan oleh parlemen. Pemilihan presiden didelenggarakan 5 tahun sekali.
Sistem politik Polandia ditegaskan dalam Konstitusi Polandia, yang juga menjamin kebebasan individu.
Kekuasaan Kehakiman memainkan peran kecil dalam politik Polandia. Terpisah dari Pengadilan Konstitusi, yang dapat membatalkan hukum yang melanggar kebebasan yang dijamin dalam konstitusi.
Pranala luar