Perppu Cipta Kerja |
Nama panjang | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
---|
Julukan | Perppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker |
---|
Disahkan oleh | Presiden Joko Widodo dan DPR RI |
---|
Tanggal mulai berlaku | 21 Maret 2023 |
---|
|
Lembaran Negara | Tahun 2023 Nomor 41 |
---|
Tambahan Lembaran Negara | Nomor 6856 |
---|
|
Peraturan yang dicabut | Undang-Undang Cipta Kerja |
---|
|
Amandemen | 79 undang-undang |
---|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja—pengganti Undang-Undang Cipta Kerja—sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.