Pernikahan paksa adalah sebuah pernikahan dimana salah satu pihak atau lebih dinikahi tanpa sepengetahuannya atau bertentangan dengan kehendaknya. Pernikahan paksa berbeda dari pernikahan perjodohan, dimana kedua belah pihak saling mengetahui melalui bantuan orang tua mereka atau pihak kecil (seperti mak comblang) dalam pengidentifikasian seorang pasangan. Pernikahan paksa masih dilakukan di berbagai budaya di seluruh dunia, terutama di sebagian Asia Selatan dan Afrika.