Pengakuan internasional terhadap Israel merujuk kepada pengakuan diplomatik terhadap Negara Israel, yang didirikan lewat Deklarasi Kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948.[1] Kedaulatan Israel dipersengketakan oleh beberapa negara karena konflik Arab-Israel. Pada Desember 2018, 163 dari 193 negara anggota PBB mengakui Israel.
Referensi
|
---|
Afrika | | |
---|
Asia | |
---|
Eropa | |
---|
Amerika | |
---|
Oseania | |
---|
Terdahulu | |
---|
Multilateral | |
---|
Misi | |
---|
|