Pengadilan Negeri Subang

Pengadilan Negeri Subang adalah Pengadilan Tingkat Pertama yang terletak di Kabupaten Subang dan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Pengadilan Negeri Subang di bentuk berdasarkan UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pengadilan Negeri Subang berdiri pada tahun 1971 yang Terletak di Jalan Otista No. 128, Subang. Kemudian setelah 3 tahun berjalan, pada Tahun 1974 Pengadilan Negeri Subang mendapatkan Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, berupa Tanah dan Bangunan Kantor yang terletak di Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomihardjo No. 1 Subang.

Pada Tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/KMA/SK/II/2017 tentang Peningkatan Kelas Pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B menjadi Kelas I A.[1]

Nama-nama yang telah menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri Subang sejak Tahun 1971 sampai dengan sekarang adalah :[2]

1 Syafiuddin Kartasasmita, S.H. Tahun 1971 s/d tahun 1978
2 R. Herman Suwargo, S.H. Tahun 1978 s/d tahun 1982
3 Munhaji Sunarto, S.H. Tahun 1982 s/d tahun 1985
4 H.M. Djazuli Pranoto Sudibyo, S.H. Tahun 1985 s/d tahun 1990
5 Benarto, S.H. Tahun 1990 s/d tahun 1992
6 Atjo Darsono, S.H. Tahun 1992 s/d tahun 1995
7 Akmal Amid, S.H. Tahun 1995 s/d tahun 1998
8 Uar Djuarningsih, S.H. Tahun 1998 s/d tahun 1999
9 Hari Noegroho, S.H. Tahun 1999 s/d tahun 2000
10 M. Noer Tohir, S.H. Tahun 2000 s/d tahun 2003
11 H.A. Sanwari. HA, S.H. Tahun 2003 s/d tahun 2007
12 H.M. Rozi Wahab, S.H. Tahun 2007 s/d tahun 2009
13 Ari Jiwantara, Sh.M.Hum Tahun 2009 s/d tahun 2010
14 Pandu Budiono, S.H., M.H. Tahun 2010 s/d tahun 2013
15 Sigid Triyono, S.H., M.H. Tahun 2013 s/d tahun 2015
16 Taryan Setiawan, S.H. Tahun 2015 s/d tahun 2016
17 Yuli Sinthesa Tristania, S.H., M.H. Tahun 2016 s/d tahun 2017
18 Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. Tahun 2017 s/d tahun 2019
19 R. Hendral, S.H., M.H. Tahun 2019 s/d tahun 2020
20 Agus Hamzah, S.H.,M.H. Tahun 2020 s/d tahun 2022
21 Dr. Ardhi Wijayanto, S.H.,M.Hum Tahun 2022 Akhir s/d sekarang

Tugas Pokok dan Fungsi[3]

Tugas pokok Pengadilan Negeri Tingkat pertama adalah Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Perkara di Tingkat Pertama sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

• Fungsi mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Negeri Tingkat Pertama di wilayah Hukumnya.

• Fungsi Administrasi, yaitu menyelenggarakan administrasi umum, Keuangan dan Kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.

• Fungsi pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.

• Fungsi Pengawasan internal dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

• Fungsi penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan dibidang Tugas dan fungsinya kepada Pengadilan Tinggi Bandung.

• Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada Pegawai Pengadilan Negeri Subang, baik menyangkut Teknis Yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum

Wilayah Yuridiksi[4]

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Subang meliputi :

  1. ^ "Sejarah Pengadilan". www.pn-subang.go.id. Diakses tanggal 2022-08-31. 
  2. ^ "Sejarah Pengadilan". www.pn-subang.go.id. Diakses tanggal 2022-08-31. 
  3. ^ "Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan". www.pn-subang.go.id. Diakses tanggal 2022-08-31. 
  4. ^ "Wilayah Yurisdiksi". www.pn-subang.go.id. Diakses tanggal 2022-08-31. 

[1]Situs Web Resmi Pengadilan Negeri Subang