Pengadilan Negeri Jayapura

Pengadilan Negeri Jayapura
Kelas IA
PN Jayapura
Gambaran umum
Lingkungan peradilanPeradilan Umum
YurisdiksiKabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kabupaten Sarmi
Kota Jayapura
Pengajuan banding kePengadilan Tinggi Jayapura
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
Jumlah hakim7 Hakim Karier
3 Hakim Ad Hoc Tipikor
4 Hakim Ad Hoc PHI
KetuaDerman P. Nababan
Pengadilan Khusus yang ditangani
Pengadilan Tindak Pidana KorupsiYurisdiksi: Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kabupaten Sarmi
Kota Jayapura
Pengadilan Hubungan IndustrialYurisdiksi:Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kabupaten Sarmi
Kota Jayapura
Alamat
LokasiJalan Raya Abepura Kotak Pos 223, Abepura, Kota Jayapura, Jayapura, Papua, Indonesia
Telp./Faks.(0967) 581014
Situs webpn-jayapura.go.id
Surel[email protected]
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Negeri Jayapura (disingkat PN Jayapura) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Jayapura. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PN Jayapura berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata, Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial bagi rakyat pencari keadilan di wilayah hukumnya. PN Jayapura merupakan pengadilan Kelas IA. Ketua PN Jayapura saat ini dijabat oleh Derman P. Nababan, S.H., M.H

Wilayah Hukum

Wilayah hukum PN Jayapura meliputi empat kabupaten dan satu kota di timur laut Provinsi Papua, yaitu:[1]

  1. Kabupaten Jayapura
  2. Kabupaten Keerom
  3. Kabupaten Sarmi
  4. Kota Jayapura
  5. Kabupaten Membramo Raya

Struktur Organisasi

PN Jayapura memiliki struktur organisasi sebagai berikut:[2]

  1. Pimpinan
    1. Ketua PN
    2. Wakil Ketua PN
  2. Majelis Hakim
    1. Hakim Karier
    2. Hakim Ad Hoc
  3. Panitera
    1. Panitera Muda Perdata
    2. Panitera Muda Pidana
    3. Panitera Muda Hukum
    4. Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    5. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi
    6. Jabatan Fungsional
      1. Panitera Pengganti
      2. Jurusita/Jurusita Pengganti
      3. Pranta Peradilan
  4. Sekretariat
    1. Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
    2. Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
    3. Subbagian Umum dan Keuangan
    4. Jabatan Fungsional
      1. Arsiparis
      2. Pustakawan
      3. Pranata Komputer
      4. Bendahara

Pengadilan Khusus

PN Jayapura memiliki dua pengadilan khusus sebagai berikut:

  1. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Jayapura". pn-Jayapura.go.id. Diakses tanggal 01-01-2020. 
  2. ^ "Laporan Kinerja Instansi Pemerintah". pn-Jayapura.go.id. Diakses tanggal 29-12-2019.  [pranala nonaktif permanen]