Pengadilan Agama Mempawah atau biasa disingkat PA Mempawah adalah pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara-perkara tertentu di wilayah hukum Kota Mempawah, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. PA Mempawah berdiri tahun 1986. Tiga tokoh pelopor atau pembuka PA Mempawah adalah Drs. H.M. Yusuf Was Syarief, MHI., Drs. H. Jeje Jainudin, MSI. dan Nurzini, S.H.
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan PA Mempawah sama seperti pengadilan agama pada umumnya, yaitu perkawinan, warisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan ekonomi syari'ah. Setiap tahun perkara yang diterima PA Mempawah berkisar antara 600-700 perkara. Sebagai gambaran dapat dilihat penerimaan perkara tahun 2013 pada tabel berikut ini:
No.
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
1.
Izin Poligami
2
2.
Pembatalan Perkawinan
0
3.
Cerai Talak
160
4.
Cerai Gugat
419
5.
Harta Bersama
2
6.
Penguasaan Anak
0
7.
Perwalian
7
8.
Asal Usul Anak
2
9.
Isbat Nikah
55
10.
Dispensasi kawin
23
11.
Kewarisan
2
12.
Penetapan Ahli Waris
13
13.
Pengangkatan Anak
0
14.
Wali Adhal
3
Jika para pihak keberatan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PA Mempawah, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak. Apabila terhadap putusan banding itu masih tidak mau menerima, para pihak bisa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.