Peneliti

Peneliti dalam pengertian luas dapat merujuk pada setiap orang yang melakukan aktivitas menggunakan sistem tertentu dalam memperoleh pengetahuan atau individu yang melakukan sejumlah praktik-praktik di mana secara tradisional dapat dikaitkan dengan kegiatan pendidikan, pemikiran, atau filosofis. Secara khusus, istilah peneliti dikaitka pada individu-individu yang melakukan penelitian (meneliti) dengan menggunakan metode ilmiah.[1] Seorang peneliti, bisa jadi adalah seorang ahli pada satu bidang atau lebih dalam ilmu pengetahuan.[2]

Peneliti dalam lingkup pemerintah Indonesia merupakan Pejabat Fungsional Peneliti yang didefinisikan sebagai pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.[3]

Catatan kaki

  1. ^ Isaac Newton (1687, 1713, 1726). "[4] Rules for the study of natural philosophy", Philosophiae Naturalis Principia Mathematica, Third edition. The General Scholium containing the 4 rules follows Book 3, The System of the World. Reprinted on pages 794-796 of I. Bernard Cohen and Anne Whitman's 1999 translation, University of California Press ISBN 0-520-08817-4, 974 pages.
  2. ^ Oxford English Dictionary, 2nd ed. 1989
  3. ^ "Peraturan Kepala LIPI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Komisi Etik dan Perilaku Peneliti LIPI". Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum LIPI. 13 November 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-19. Diakses tanggal 19 Desember 2019. 

Galat: nama halaman tidak dituliskan (bantuan).