Paspor Otoritas Palestina tersedia bagi siapa saja dengan akta kelahiran yang menunjukkan bahwa mereka lahir di Palestina. Apa yang dimaksud dengan "Palestina" untuk tujuan ini tidak jelas. Dalam praktiknya, hanya penduduk wilayah di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina yang dapat mengajukan permohonan.[1] Warga Palestina yang lahir di luar otoritas Palestina dari warga negara Palestina juga dapat mengajukan paspor ini.[2] Pengecualian dimungkinkan; misalnya Daniel Barenboim, lahir di Argentina dari orang tua Yahudi, dan warga negara Argentina, Israel, dan Spanyol, telah diberikan kewarganegaraan dan paspor Palestina.[3]
Namun, penerbitan paspor tunduk pada pembatasan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah Israel.[1] Israel menegaskan bahwa persyaratan diizinkan untuk kebutuhan keamanan di bawah Perjanjian Sementara.[4]
Antara tahun 1924 dan 1948, istilah "paspor Palestina" mengacu pada dokumen-dokumen perjalanan yang tersedia bagi penduduk Mandat Britania Palestina. Dikeluarkan oleh Komisaris Tinggi untuk Palestina, dokumen secara resmi berjudul, "Paspor Britania, Palestina". Paspor ini menjadi tidak berlaku dengan berakhirnya mandat Britania pada tanggal 15 Mei 1948.[5] Paspor Israel dan Yordania ditawarkan kepada mantan subjek Mandat Britania sesuai dengan kewarganegaraan yang mereka peroleh setelah Perang Arab-Israel 1948. Sejumlah besar orang Arab Palestina, terutama di Jalur Gaza dan mereka yang mengungsi di Suriah dan Lebanon, tetap tidak memiliki kewarganegaraan, karena Mesir, Suriah, dan Lebanon tidak mengizinkan mereka untuk berintegrasi sebagai warga negara.
Pemerintah Seluruh Palestina yang dikontrol Mesir mengeluarkan paspor Seluruh Palestina antara tahun 1949 dan 1959 kepada penduduk Palestina di Jalur Gaza dan Mesir. Namun, pemegang paspor tidak diizinkan untuk bergerak bebas ke Mesir. Sementara itu, Transyordan mencaplok Tepi Barat dan warga Palestina di Tepi Barat menjadi warga negara Yordania, dan berhak atas paspor Yordania.
Setelah Perang Enam Hari 1967, di mana Israel merebut Tepi Barat dari Yordania, orang-orang Arab Palestina yang tinggal di sana terus memiliki hak untuk mengajukan paspor Yordania dan tinggal di Yordania. Pengungsi Palestina yang sebenarnya tinggal di Yordania juga dianggap sebagai warga negara penuh Yordania. Pada Juli 1988, Yordania memutuskan semua hubungan hukum dan administratif dengan Tepi Barat. Setiap warga Palestina yang tinggal di Yordania akan tetap menjadi warga negara Yordania; tetapi penduduk Tepi Barat tidak mau.
Yordania terus mengeluarkan paspor untuk warga Palestina di Tepi Barat, tetapi paspor itu hanya untuk tujuan perjalanan dan bukan sebagai indikasi kewarganegaraan. Orang-orang Palestina di Tepi Barat yang memiliki paspor Yordania reguler dikeluarkan dengan paspor sementara setelah paspor lama habis masa berlakunya, dan masuknya orang Palestina ke Yordania menjadi waktu terbatas dan dipertimbangkan untuk tujuan pariwisata saja.
Pada tanggal 2 April 1995, dua tahun setelah Persetujuan Oslo tahun 1993, Otoritas Palestina mulai mengeluarkan paspor Otoritas Palestina kepada publik di wilayah Gaza dan Yerikho yang memiliki pemerintahan sendiri. Paspor ini mempertahankan nomor ID pribadi yang dikeluarkan oleh Administrasi Sipil Israel.[6]
Implikasi paspor
Orang Palestina menganggap paspor sebagai 'simbol penting dari kebangsaan.'[7] Pengakuan paspor oleh negara lain telah dikutip sebagai bukti pengakuan Negara Palestina dan/atau kebangsaan dan kewarganegaraan Palestina.
Pada tahun 1997, paspor Palestina tidak diterbitkan atas nama Negara Palestina.[8] Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, mengakui paspor Otoritas Palestina sebagai dokumen perjalanan, meskipun pengakuan paspor tidak berarti pengakuan kewarganegaraan oleh mereka, karena paspor tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah yang mereka akui.[1] Mesir, Yordania dan Uni Emirat Arab hanya mengindikasikan (pada Mei 2002) bahwa paspor, bersama dengan visa yang sah atau surat-surat lain yang diperlukan, akan memungkinkan pemegangnya untuk bepergian ke negara mereka.[1]
Catatan paspor
Dokumen tersebut berisi catatan pada halaman kedua (di dalam sampul) yang menyatakan:[4]
Bahasa Inggris
THIS PASSPORT/TRAVEL DOCUMENT IS ISSUED PERSUANT [sic] TO THE PALESTINIAN SELF GOVERNMENT AGREEMENT ACCORDING TO OSLO AGREEMENT SIGNED IN WASHINGTON ON 13/9/1993.
IT IS REQUIRED FROM THOSE WHOM IT MIGHT CONCERN TO ALLOW THE BEARER OF THIS PASSPORT/TRAVEL DOCUMENT TO PASS FREELY WITHOUT LET AND HINDRANCE AND TO AFFORD HIM (HER) SUCH ASSISTANCE AND PROTECTION AS MAY BE NECESSARY.
Bahasa Indonesia
PASPOR/DOKUMEN PERJALANAN INI DITERBITKAN SESUAI ATAS PERJANJIAN PEMERINTAH MANDIRI PALESTINA MENURUT PERJANJIAN OSLO YANG DITANDATANGANI DI WASHINGTON PADA 13/9/1993.
DIMOHONKAN ORANG-ORANG YANG MUNGKIN MENGIZINKAN PEMILIK PASPOR/DOKUMEN PERJALANAN INI BERLALU DENGAN BEBAS TANPA IZIN DAN HAMBATAN SERTA MEMBERIKAN BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SEPERTI DIPERLUKAN.