Kecamatan Pasir Sakti merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Lampung Timur dan secara administratif terdiri atas 8 desa, yaitu: Desa Pasir Sakti, Desa Mekarsari, Desa Mulyosari, Desa Rejomulyo, Desa Purworejo, Desa Kedung Ringin, Desa Sumur Kucing, dan Desa Labuhan Ratu. Pasir Sakti dapat dikategorikan sebagai kecamatan pesisir karena berada di kawasan pesisir Lampung Timur. Ada 5 desa di kecamatan ini yang termasuk ke dalam desa pesisir, yaitu Desa Pasir Sakti, Mulyosari, Sumur Kucing, Purworejo dan Labuhan Ratu. Sebelah Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Lampung Selatan dipisahkan oleh Sungai Sekampung.
Mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani sawah dan di kawasan pesisir banyak yang berprofesi sebagai pembudidaya ikan di tambak dengan komoditas utama udang Vanname dan Ikan Bandeng. Berdasarkan Rencana Pola Ruang Wilayah dalam Perda No. 4 Tahun 2012 menetapkan Kecamatan Pasir Sakti sebagai Kawasan Budidaya dengan salah satu peruntukannya sebagai kawasan peruntukkan perikanan budidaya air pauyau. Konsekuensinya, Kecamatan ini ditetapkan juga sebagai salah satu kawasan "Mina Politan". Aktivitas budidaya perikanan lainnya dapat kita lihat di sepanjang Tahun 2009 hingga 2014 banyak bekas galian C di Kabupaten Lampung Timur sekarang sudah dimanfaatkan sebagai sumber potensi ekonomi untuk keramba ikan air tawar.
Walaupun belum semuanya tersentuh minimal 65% sudah bisa diatasi, dan juga dari segi potensi alam, sudah baik contohnya wisata Mangrovee yang ada di Desa Purworejo, dan yang tak kalah dengan Kabupaten lain adalah hasil laut dan tambak Vannamie yang saat ini menjadi prioritas warga Pasir Sakti dan sekitarnya.
Dalam Pasir sakti memiliki 2 sekolah menengah pertama negeri yaitu SMPN 1 PASIR SAKTI & SMPN 2 PASIR SAKTI.