Negara sekuler adalah salah satu konsep sekularisme, di mana sebuah negara menjadi netral dalam permasalahan agama, dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama. Dengan kata lain negara tidak dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi agama setiap warganya.[1] Negara sekuler juga mengklaim bahwa mereka memperlakukan semua penduduknya sederajat, meskipun agama mereka berbeda-beda, dan juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk beragama tertentu. Negara sekuler juga tidak memiliki agama resmi (agama nasional).
Negara sekuler didefinisikan melindungi kebebasan beragama. Negara sekuler juga dideskripsikan sebagai negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan, dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik.
Sekularisme diartikan sebagai paham yang memisahkan kekuasaan antara agama dengan negaranya. Menurut Pradoyo dalam bukunya yang berjudul sekularisasi dalam polemik mengatakan bahwa definisi dari sekularisasi yaitu sebagai pembatasan manusia dari agama dan metafisika. Dari pernyataan tersebut, berarti sekularisasi berusaha memisahkan antara kepentingan duniawi dengan akhirat. Sekularisasi merupakan bagian dari prosesnya saja, sedangkan sekularisme merupkan paham yang dianut oleh suatu negara. Sekularisme dapat dikatakan sebagai sebuah gerakan yang menyeru kepada kehidupan duniawi tanpa campur tangan oleh agama.[2] Sekularisasi ditandai dengan yang pertama, pemisahan antara pemerintah dan ideologi keagamaan. Yang kedua, pengembangan pemerintah dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat yang masih terikat dari unsur keagamaan. Yang ketiga, terdapat dominasi pemerintah dari unsur keagamaan seperti tempat ibadah. Selain itu, sekularisasi juga dibedakan menjadi dua yaitu sekularisasi ekstrem dengan sekularisasi tidak ekstrem. Sekularisasi ekstrem merupakan sekularisasi besar-besaran terhadap semua aspek kehidupan bernegara tanpa terkecuali. Sedangkan sekularisasi tidak ekstrem negara masih menerapkan nilai keagamaan meskipun tidak menyebut dirinya sebagai negara yang berkedaulatan agama.[3] Negara sekular merupakan negara yang memisahkan antara kepentingan individu dengan negara, tetapi negara tetap melindungi kepentingan individu. Negara yang menerapkan paham ini akan melepaskan ideologi dari pengaruh kepentingan agama. Negara tidak mengatur dan tidak ikut campur dalam masalah agama. Negara sekular tidak pernah melarang atau menganjurkan seseorang untuk beragama. Salah satu contoh negara yang menganut paham sekularisme ini adalah negara Amerika Serikat.