Jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pertama kali dibuat pada Kabinet Kerja I yang dimana pada saat itu bernama Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan.[3]Chaerul Saleh ditunjuk sebagai Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan pertama.
Sejak tanggal 10 Juli 1959 hingga saat ini, terdapat 19 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Bahlil Lahadalia.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4]