Medali Kepeloporan adalah tanda jasa yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia. Medali Kepeloporan diberikan kepada seorang perintis, penemu, maupun pengembang suatu karya atau bidang yang bermanfaat bagi bangsa, negara, dan pembangunan Indonesia.[1]
Ikhtisar
Medali Kepeloporan merupakan salah satu dari tiga tanda jasa di Indonesia. Tanda jasa ini dapat diberikan kepada seorang warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Kriteria penerima tanda jasa ini adalah perintis atau pengembang suatu bidang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, penemu dan pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pencipta suatu karya yang bermanfaat bagi pembangunan. Sama seperti tanda jasa lainnya, kedudukan medali ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera dan setingkat di atas Bintang Yudha Dharma.[1]
Bentuk
Medali Kepeloporan terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Medali Kepeloporan merupakan tanda jasa berbentuk segi lima berwarna emas dan terbuat dari logam kuningan. Tepat di tengah medali terdapat lukisan peta Indonesia yang di bawahnya tertulis "Kepeloporan". Di sekitar peta dan tulisan tersebut, melingkar setangkai padi dan kapas. Pita kalung medali dan miniatur tanda jasa ini berwarna dasar hijau dengan lajur biru tua di tengahnya.[2]
Lihat pula
Referensi
|
---|
| |
Tanda kehormatan |
---|
Bintang | Sipil | Seluruh bidang | |
---|
Bidang tertentu | |
---|
|
---|
Militer | |
---|
|
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha | |
---|
|
|
Bekas tanda kehormatan |
---|
Bintang | |
---|
Satyalancana | |
---|
Samkaryanugraha |
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti1
- Jana Utama
- Ksatria Tamtama
- Karya Bhakti
|
---|
- 1Diubah sistem kelasnya
- 2Diubah namanya
- 3Diubah sistem kelas dan namanya
|
|
|
Tanda kehormatan lainnya |
---|
Legiun Veteran | |
---|
Gerakan Pramuka |
- Lencana Tunas Kencana
- Lencana Melati
- Lencana Darma Bakti
- Lencana Teladan
- Lencana Wiratama
- Lencana Karya Bakti
- Lencana Satyawira
- Lencana Pancawarsa
|
---|
|
|