Larangan Luwok adalah sebuah desa di kecamatan bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Indonesia.
Geografi
Larangan Luwok berada pada ketinggian 600 m dpl dan berjarak 5 km dari ibu kota kecamatan Bejen; 32,5 km dari ibu kota kabupaten. Larangan Luwok mencakup daerah seluas 249 ha yang terbagi atas lahan sawah (62 ha) dan nonsawah (187 ha). Lahan nonsawah dipergunakan untuk bangunan/pekarangan, ladang/tegalan/huma, hutan negara/rakyat dan lainnya.
Pembagian administratif
Desa Larangan Luwok memiliki 5 dusun yaitu :
1. Biting
2. Jambenom
3. Limbangan
4. Larangan
5. Luwok
Demografi
Desa yang memiliki 354 rumah tangga ini berpenduduk 1.470 jiwa, terdiri dari 739 jiwa laki-laki dan 731 jiwa perempuan.
Penduduk usia 10 tahun ke atas bermata pencaharian sebagai peternak, petani tanaman pangan, dan perkebunan. Lainnya bekerja di industri pengolahan, bangunan, perdagangan, hotel dan rumah makan, pengangkutan dan komunikasi, jasa, dll.
Sumber air minum berasal dari mata air. Untuk penerangan, semua rumah tangga menggunakan PLN.
Pendidikan
Dalam bidang pendidikan penduduk di atas 5 tahun yang tamat perguruan tinggi/universitas berjumlah 14 orang, akademi 9 orang, SLTA/sederajat 72 orang, SLTP/ sederajat 143 orang, SD/sederajat 653 orang, belum tamat SD 122 orang dan belum/tidak sekolah 283 orang. Untuk sarana pendidikan terdapat 1 unit TK dan 1 unit SD/MI.
Kesehatan
Di bidang kesehatan, desa Larangan Luwok memiliki 3 posyandu, 4 bidan/perawat/mantri, dan 1 dukun bayi.
Ekonomi
Pertanian
Tanaman pangan yang dikembangkan di Larangan Luwok adalah padi dan jagung. Buah-buahan yang dikembangkan adalah pepaya dan pisang, sedangkan tanaman perkebunan yang dikembangkan berupa kopi, vanili, cengkeh, dan kapulaga.
Peternakan
Ternak yang dikembangkan di desa Larangan Luwok berupa sapi, kambing/domba, ayam buras, dan itik.
Pranala luar