Kurator adalah pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit, anggota pengawas dari perguruan tinggi, pengurus atau pengawas museum, atau orang yang mengelola dan mengawasi sesuatu yang berkaitan dengan koleksi museum, perpustakaan, dan hal lainnya yang sejenis.[1] Pada umumnya lebih dikenal sebagai Ketua Akuisisi dan penjaga barang-barang koleksi museum, perpustakaan atau lembaga yang sejenis. Kurator, pada umunya dikenal sebagai kurator seni dalam suatu pameran.[2]
Kurator (dalam ilmu hukum), juga berarti Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta DebitorPailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 2004, tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.[2][3][4][5]
Tugas dan Wewenang
Ilmu Hukum
Profesi Kurator, memiliki tugas yang berkaitan erat dengan masalah kepailitan, dan pailit, berarti suatu status hukum, dimana harta seorang Debitur diletakkan dalam sita umum akibat dari tidak membayar suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Debitur ini juga memiliki paling tidak satu Kreditur lain atau minimal dua Kreditur. Harta yang diletakkan dalam sita umum, dimaksudkan agar tidak memberikan kesempatan kepada Kreditur untuk berebut harta tersebut. Dimana, nanti, harta itu akan dijual atau dipergunakan untuk menyelesaikan kewajiban Debitur kepada para Kreditur sesuai dengan jabatan masing-masing.[3][2]
Salah satu tugasnya adalah menghitung aset perusahaan pailit. Kurator, juga berwenang dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.[4][5]
Seni, Sejarah, Arkeologi dan Antropoligi
Kurator memiliki pendidikan tinggi dalam bidangnya, umumnya doktor atau magister dalam bidang sejarah, sejarah seni, arkeologi, antropologi, atau klasika.[6][7][8] Kurator harus berperan aktif dalam bidangnya, misalnya memberikan seminar, menerbitkan artikel, dan menjadi pembicara pada konferensi akademik.[6] Kurator juga perlu mengetahui pasar serta paham kode etik dan hukum yang berlaku dalam mengumpulkan barang antik atau seni.[9][10]
^ ab"KURATOR". Law Career Development Center Universitas Gadjah Mada. 2019-08-10. Diakses tanggal 2024-11-15.Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)