Komite Warisan Dunia atau World Heritage Committee mengangkat situs-situs yang terdaftar sebagai Situs Warisan DuniaUNESCO. Komite tersebut memutuskan soal penjelasan pada Daftar Warisan Dunia dan Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya, memantai keadaan konservasi dari properti-properti Warisan Dunia, mendefinisikan penggunaan Yayasan Warisan Dunia dan mengalokasikan bantuan keuangan atas permintaan dari Partai-Partai Negara. Komite tersebut terdiri dari 21 partai negara[1] yang dipilih oleh Majelis Umum Partai-Partai Negara selama masa jabatan empat tahun.[2]
Menurut Konvensi Warisan Dunia, masa jabatan anggota komite adalah enam tahun, tetapi beberapa partai negara secara sukarela memilih untuk menjadi Anggota Komite hanya selama empat tahun, dalam rangka memberikan kesempatan partai-partai negara lainnya untuk berada di komite tersebut.[2] Seluruh anggota yang terpilih di Majelis Umum ke-15 (2005) secara sukarela memutuskan untuk mengurangi masa jabatan dari enam menjadi empat tahun.[2]
Sesi
Komite Warisan Dunia bertemu sekali setahun untuk membicarakan kepengurusan Situs-Situs Warisan Dunia yang ada, dan menerima nominasi-nominasi dari negara-negara.[2]