Komite Stabilitas Sistem Keuangan

Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK menyelenggarakan pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan untuk melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian. Anggota KSSK terdiri dari:

  1. Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara;
  2. Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara;
  3. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai anggota dengan hak suara; dan
  4. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan sebagai anggota dengan hak suara.
Logo KSSK

Tugas

  • Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan;
  • Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan
  • Melakukan koordinasi penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

Wewenang

  • Menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan
  • Melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya
  • Menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan
  • Mengoordinasikan langkah yang harus dilakukan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank Sistemik; dan
  • Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.

Pranala luar

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023