Komite Hak-Hak Penyandang Disabilitas adalah sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan 18 tenaga ahli yang bertemu dua kali setahun di Jenewa untuk mempertimbangkan laporan yang dikirimkan oleh 153 negara anggota PBB[nb 1] perihal pemenuhan kewajiban mereka di bawah Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta untuk memeriksa aduan individu dari 85 negara anggota[nb 2] yang telah bergabung dengan Protokol Opsional.
Anggota
Para anggota Komite tersebut adalah sebagai berikut (pada Maret 2015):[1]