Ketua Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu dari sembilan anggota di Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.[2]
Syarat
Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang‑kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.[2]
Larangan
Ketua Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
- pengusaha;
- pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
- pegawai negeri;
- pengurus partai politik; atau
- profesi lainnya.[2]
Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010, Ketua Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Penghasilan Ketua Ombudsman per bulan adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang kehormatan diberikan setelah setelah berhenti dari jabatannya karena berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia dengan nominal 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan. Selain penghasilan dan uang kehormatan, Ketua Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.[3]
Daftar Ketua
Referensi