Polis Diraja Malaysia atau dalam bahasa Indonesia disebut Kepolisian Kerajaan Malaysia adalah satuan kepolisian nasional Malaysia. Markas besarnya (ibu pejabat) terletak di Bukit Aman, Kuala Lumpur. Organisasi ini dipimpin oleh Ketua Polis Negara (bahasa Indonesia: Kepala Kepolisian Malaysia) yang saat ini dijabat oleh Tan Sri Abdul Hamid Bador. Dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, PDRM dibantu oleh satuan pendukung yang terdiri dari Polis Tambahan, Sukarelawan Polis, Polis Bantuan, dan Kadet Polis.
Sejarah Polisi di Malaysia
Badan keamanan di Malaysia telah terlihat sejak penegakan hukum pada zaman Kesultanan Malaka. Undang-undang di kesultanan Malaka merupakan salah satu undang-undang pertama di Malaysia dan dibuat oleh para temenggung (petinggi) dan hulu balang di Malaysia
Badan kepolisian termodern di Malaysia berawal pada tahun 1807 sebagai hasil terbentuknya Piagam Keadilan di Pulau Pinang. Kebanyakan pegawai kepolisian pada saat itu berkebangsaan Inggris. Setelah itu, organisasi ini berkembang di Negeri-Negeri Selat dan negara-negara lain di Koloni Malaya. Pada saat itu, tugas kepolisian dilakukan tergantung kebijakan negara tersebut. Setelah Perang Dunia II, sebuah organisasi kepolisian Malaysia yang rapi terbentuk dan dinamai "Civil Affair Police Force" (CAPF). Organisasi ini dibentuk di Koloni Malaya untuk menjalankan tugas-tugas kepolisan yang diketuai oleh H.B. Longworthy. Inggris kemudian memantapkan organisasi kepolisian untuk menghadapi masalah-masalah pemberontakan dan anarkisme, seperti masalah pemberontakan partai komunis
Setahun setelah Hari Kemerdekaan Malaysia, yaitu pada tanggal 24 Juli1958, Raja Malaysia, DYMM(Duli Yang Maha Mulia) Almarhum Tuanku Abdul Rahman memberikan gelar 'Diraja' kepada Pasukan Polisi Persekutuan Tanah Melayu. Kemudian pasukan kepolisian Malaysia dikenal dengan nama "Polis Diraja Persekutuan Tanah Melayu" atau "The Royal Federation of Malayan Police" dan pada tahun 1963 ditukar menjadi "Polis Diraja Malaysia".
Di PDRM, terdapat dua jawatan (divisi) dalam bidang administrasi yaitu Divisi Pengurusan Administrasi dan Kantor Logistis.
Divisi Pengurusan Administrasi
Bagian ini berperan dalam pengurusan dan menyelia administrasi unit-unit polisi.
Fungsi
Dinas/Perjabatan
Merangkumi pengambilan, rekod dinas, pengesahan, kenaikan pangkat, pertukaran, gaji/elaun dan pensiun
Pentadbiran Am dan Dasar
Merangkumi Administrasi Umum, Penyidik/Pembangunan, Adminstrasi Sipil, Kebajikan, Sukan dan Pertubuhan Kekeluargaan Polisi (PERKEP)
Pelatihan
Merangkumi pengandal-pengandal kursus dasar, pembangunan, lanjutan di Pengajian Tinggi dan Kursus Pemulihan
Tatatertib
Merangkumi tugas pemantauan/tapisan, selidikan/intelijen dan ketertiban personel polisi.
Bagian-bagian di bawah divisi ini ialah
Administrasi
Kebajikan
Pelatihan
Penyelidik/Pembangunan
Bagian Dinas/Perjawatan
Bagian Adminstrasi Sipil
Bagian Perhubungan Sipil
Bagian Pengambilan
Bagian Istiadat
Cawangan Kem Komando
Korps Sukan PDRM
Divisi Pengurusan Adminstrasi ini dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Divisi Pengurusan Logistis
Divisi ini berperan mengandalkan belanjawan mengurus dan pembangunan PDRM termasuk merancang, mengurus, mengandal dan menyenggara semua aspek komunikasi, IT, kendaraan angkut dan persenjataan. Divisi ini juga mengurus proyek dan menyenggara bangunan serta hartanah dan mengurus perolehan dan pembekalan kelengkapan umum/teknis PDRM serta mengurus aset PDRM.
Bagian/kantor di bawah divisi ini ialah
Naziran/Adminstrasi
Komunikasi
IT
Bagian Mobil angkut
Bagian Keuangan
Perolehan Teknis
Bagian Persenjataan
Perolehan Umum
Bagian Bangunan
Pelupusan/Stok/Verifikasi/Hapus Kira
Selain itu, PDRM mempunyai 5 jawatan (divisi) yang terlibat dalam pencegahan kriminal yaitu Divisi Kriminal Tindak Pidana, Divisi Kriminal Narkotika, Divisi Keselamatan Dalam Negeri dan Ketertiban (KDN/KA), Intelejen dan Divisi Tindak Perdata. Divisi-divisi ini diketuai oleh kepala polisi yang berpangkat Komisaris Besar Polisi (jenderal bintang tiga)
Divisi Kriminal Tindak Pidana
Divisi Kriminal Tindak Pidana ini terlibat dalam hal penyidikan, penangkapan dan pendakwaan tindakan kriminal (pemerkosaan, penembakan dan pembunuhan) dan tindakan pencurian. Selain itu divisi ini juga memberlakukan Undang-Undang tentang perjudian, maksiat dan perdagangan gelap di Malaysia. Divisi Kriminal Tindak Pidana ini dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Bagian Divisi Pidana
D1 - Bagian Pentadbiran
D2 - Pendaftar Kriminal
D3 - Bagian Naziran
D4 - Bagian Unit Rekod Perangkaan
D5 - Bagian Pendakwaan/Hukum
D6 - Bagian Bantuan Teknis
D7 - Bagian Kongsi Gelap/Perjudian/Maksiat
D8 - Bagian Penyelidik/Perancangan
D9 - Bagian Selidikan Khusus
D10 - Bahagian Makmal Forensik
D11 - Bagian Kriminal Pemerkosaan Wanita dan Kanak-kanak
D12 - Bagian NCB/Interpol
Divisi Kriminal Narkotika
Fungsi
Menegakkan undang-undang penyalahgunaan dan pengedaran narkoba
Mengumpul, mengkaji, dan melakukan penyuluhan tentang narkoba
Menyelidiki kegiatan pengedar-pengedar dan sindikat-sindikat pengedaran narkoba
Memberantas penyelundupan narkoba termasuk bahan kimia yang digunakan untuk memproses narkoba
Melaksanakan program pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba
Berkejasama dengan kepolisian luar negeri untuk mencari sindikat pengedar narkobaq
Menyimpan statistik berkaitan dengan pengedaran dan perkara yang berkaitan dengan narkoba
Mengawasi para terdakwa kasus narkoba
Menyediakan latihan kepada pegawai/anggota Divisi Narkotika baik di dalam maupun luar negeri
Menghadiri rapat, seminar berkaitan dengan narkoba baik di dalam maupun di luar negeri
Bagian Divisi Narkotika
Bagian Penyelidikan Khusus
Bagian Hubungan Internasional
Bagian Hubungan Masyarakat (Humas)
Bagian Penahanan
Bagian Pembekuan aset
Intelijen
Pakar
Bagian Pendataan dan Statistika
Bagian Logistik
Petugas Lapangan Udara
Divisi Kriminal Narkotika diketuai oleh Deputi Komisaris Besar Polisi (DCP)
Keselamatan & Ketertiban Dalam Negeri (KDN/KA)
Kantor ini berperan untuk memelihara keselamatan dan ketertiban rakyat. Divisi ini juga bertugas sebagai pengawas lalu lintas dan pasukan Search and Rescue.
Kantor ini juga bekerjasama dengan badan keamanan lainnya. Misalnya dengan Angkatan Tentara Malaysia serta dengan Angkatan Laut dalam patroli daerah maritim bersama untuk mencegah perampokan dan pelanggaran lintas batas. Selain itu, divisi ini juga membantu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian dalam pemberlakuan hukum lalulintas.
Kantor Keselamatan Dalam Negeri & Ketenteraman Awam (KDN/KA) dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Pengawasan Khusus
Kantor ini adalah divisi intelejen yang bertanggungjawab untuk mengumpulkan informasi rahasia untuk keamanan dan keselamatan negara. Perannya antara lain adalah mengumpulkan informasi rahasia tentang ancaman dari dalam dan luar negara, mengumpulkan informasi rahasia tentang aktivitas subversif dan sabotase oleh pemberontak atau kelompok yang dapat mengancam stabilitas negara. Tujuan lainnya adalah untuk dengan memperoleh, mengolah, dan mengedarkan informasi serta memberikan nasihat kepada bagian-bagian di dalam dan luar pasukan, serta badan-badan terkait. Kantor ini terbagi menjadi beberapa bagian-bagian seperti:
E1 - Intelejen Teknis
E2 - Intelejen Sosial
E3 - Intelejen Luar Negara
E4 - Intelejen Politik
E5 - Intelejen Ekonomi
E6 - Intelejen Keselamatan Dalam Negara
E7 - Pentadbiran
Urusetia
Divisi Pengawasan Khusus dikepalai oleh Komisaris Besar Polisi (CP)
Divisi Tindak Perdata
Fungsi
Fungsi utama divisi ini adalah untuk menjalankan penyelidikan, menangkap, dan mendakwa pegawai dan profesional yang melakukan penipuan, pelanggaran kontrak, pemalsuan, kejahatan cyber (cybercrime) dan lain-lain baik kegiatan tersebut dilakukan oleh perorangan maupun sindikat.
Tanda Kepangkatan PDRM
Kepolisian Kerajaan Malaysia mempunyai 16 tanda kepangkatan yang dibagikan kepada 2 kategori, yaitu kumpulan Perwira Polisi bermula dari pangkat Inspektur sehingga Inspektor Jenderal Polisi, dan Kumpulan Bintara Polisi Dan Prajurit Dua.
Kumpulan Perwira Polisi terbahagi kepada 2 kelompok di mana perwira pangkat Ajun Superintendan Polisi ke atas diklasifikasikan sebagai Perwira Tinggi manakala perwira berpangkat Inspektur Polisi Dua dan Inspektur Pertama lebih dikenal sebagai Perwira Pertama. Selain itu, Perwira Polisi juga boleh dikategorikan kepada 3 kumpulan utama, iaitu Perwira Komisaris Besar (ACP - IGP), Perwira Superintendan (ASP - SUPT) dan Perwira Inspektur (INSP).
Peringkat Bintara Polisi pula bermula dari pangkat Prajurit Dua (Konstabel) hingga ke pangkat Sub-Inspektur. Pangkat Kopral sehinggalah ke pangkat Sub-Inspektur juga dikenali sebagai Bintara Subordinat.
Berikut adalah senarai istilah tanda kepangkatan yang ada dalam PDRM:-