Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak (hardware dan software), manipulasidata, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program. Karakterisitik lain dalam definisi ini adalah komputer dapat secara aktif atau pasif terlibat dalam suatu tindak kejahatan. Pengubahan data secara ilegal dalam suatu database, perusakan file, dan penggunaan program pendobrak untuk mendapatkan akses ke dalam suatu sistem merupakan contoh-contoh keterlibatan komputer secara aktif. Kejahatan ini terjadi diantaranya terkait dengan hal yang bersifat privasi.
Berbagai badan Federal (nasional) pada dasarnya telah menangani kejahatan komputer alih-alih badan di tingkat negara-negara bagian dan lokal. Wewenang legislatif berdasarkan ayat 1029 ("Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Peranti Akses") dan ayat 1030 ("Pemalsuan dan Tindakan Sejenis dalam Bidang Komputer") pada Pasal 18 UU AS. FBI, Internal Revenue Service (IRS), dan United States Secret Service (USSS) adalah badan Federal terkemuka yang telah melatih para penyelidik untuk melacak kejahatan komputer.[1]
Catatan kaki
^Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. 2005.